SuaraCianjur.id- Kasus pembunuhan Brigadir J dengan aktor utama Irjen Pol Ferdy Sambo telah menyeret sejumlah nama-nama personel Polri.
Dari data terbaru sebanyak 35 personel diduga melanggar kode etik profesi polisi (KEPP) dalam penanganan kasus tersebut. Dari sekian nama ada Kapuslabfor Polri, yang dijabat oleh Brigjen Agus Budiharta. Ia kini ditempatkan dalam tempat khusus (Patsus) Mako Brimob. Keterlibatan Kapuslabfor, semakin menambah daftar panjang citra buruk Korps Bhayangkara.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai dengan adanya situasi yang terjadi sekarang, kinerja selama ini hanyalah sia-sia. Selama ini kerja-kerja Polisi dalam mengungkap kasus sangat bergantung pada fungsi Laboratorium Forensik.
"LBH Jakarta menilai bahwa dugaan keterlibatan tersebut menambah buruk citra Polri karena kerja-kerja kepolisian selama ini cukup bergantung pada fungsi Labfor dalam mengungkap suatu kasus kejahatan," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).
Teo mengatakan dalam perkembangan teknik penyidikan modern Scientific Crime Investigation merupakan perangkat kemampuan, yang wajib dikuasai oleh Kepolisian modern di tengah kompleksitas fenomena kejahatan.
Tampaknya integritas ujung tombak Scientific Crime Investigation tercoreng setelah adanya dugaan keterlibatan Brigjen Agus Budiharta yang saat ini duduk di kursi Kapuslabfor.
Dalam beberapa kasus yang ditangani oleh LBH Jakarta, lanjut Teo, integritas dari hasil forensik patut dipertanyakan kebenarannya.
Kedudukan Puslabfor dalam struktur kepolisian, menjadikan sebuah bagian struktur yang mungkin bisa diintervensi dan dipengaruhi karena terdapat relasi kuasa.
"Terlebih terhadap kasus-kasus yang melibatkan anggota kepolisian," kata dia.
LBH Jakarta juga menilai terkait dugaan keterlibatan Brigjen Agus, ada hal yang kontradiktif dengan apa yang selama ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri pada tanggal 5 Agustus 2022 lalu menyebut, akan mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
"Sehingga LBH Jakarta berpandangan bahwa pernyataan Kapolri tersebut patut untuk disangsikan," ucap Teo.
Teo melanjutkan, kasus kematian Brigadir J menunjuklan adanya dugaan kuat kalau Puslabfor sangat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.
Merujuk pada catatan pendampingan LBH Jakarta, terdapat kasus salah tangkap disertai penyiksaan yang sarat akan rekayasa dan diduga kuat melibatkan Puslabfor Polri, yakni kasus salah tangkap di Bekasi.
Teo mengatakan, dalam kasus tersebut Labfor melakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap beberapa barang bukti. Namun, pemeriksaan yang dilakukan Labfor tersebut tidak dilakukan dengan kepatuhan terhadap kaidah-kaidah pemeriksaan forensik.
"Karena Labfor tidak menjelaskan secara langsung kaitan antara pelaku dengan korban dan pelaku dengan barang bukti (barang bukti tidak dapat dihubungkan dengan pelaku)," jelasnya.
Contoh kasus lain yang disampaikan oleh Teo adalah penyiraman air keras kepada mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Apa yang terjadi dalam tersebut mencuat kabar adanya dugaan penghilangan petunjuk dan barang bukti untuk pengungkapan kasus.
"Lebih dari itu, bukan tidak mungkin kasus-kasus kejahatan lain yang diungkap dengan keterlibatan Puslabfor sarat akan rekayasa hasil pemeriksaan," papar Teo.
Merujuk pada beberapa catatan tersebut, maka LBH Jakarta pun mendesak beberapa poin yang disampaikan:
1.Presiden dan DPR, serta pemangku kepentingan lainnya membentuk Lembaga Forensik Independen di luar Polri yang diisi oleh profesional, pakar, atau akademisi yang bebas dari pengaruh dan kepentingan apa pun.
2.Kapolri menonaktifkan semua jajaran Puslabfor yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
3.Kapolri memerintahkan jajarannya agar melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh baik penegakan hukum pidana melalui Timsus maupun secara etik dan disiplin melalui Itsus atas keterlibatan Puslabfor dalam dugaan rekayasa kasus dan penghalang-halangan penegakan hukum di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
4.Kapolri melakukan evaluasi menyeluruh atas kerja-kerja Puslabfor Polri yang diduga kuat rentan digunakan sebagai sarana rekayasa kasus.
5.Lembaga Negara Independen, seperti Komnas HAM RI dan Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara aktif terhadap dugaan pelanggaran HAM atau Maladministrasi yang dilakukan oleh Puslabfor dalam menjalankan fungsinya untuk membantu proses penegakan hukum.
6.Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) mengambil peranan aktif dalam memeriksa dugaan kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran, serta menetapkan sanksi terhadapnya.
Sumber: Suara.com