"Dari 83 yang diklarifikasi oleh Itsus, sebanyak 35 direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 15 orang ditempatkan ke tempat khusus.
"Saat ini ada 15 yang dipatsuskan," kata Dedi.
Yang mengejutkan lagi adalah, ada enam perwira kepolisian yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan terakhir Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.