cianjur

Ternyata Putri Candrawathi Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Turut Ambil Bagian

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 16:09 WIB
Ternyata Putri Candrawathi Ada di TKP Pembunuhan Brigadir J dan Turut Ambil Bagian
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J (FOTO ISTIMEWA (ANTARA))

SuaraCianjur.id- Seara resmi Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka oleh Timsus Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Jumat (19/8/2022).

Status tersangka disematkan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo itu, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan kepada Putri sebanyak tiga kali sebagai saksi.

Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut putri menjadi tersangka karena berada di TKP pembunuhan, di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, tanggal 8 Juli 2022 lalu,

Andi menyebut jika Putri turut ambil bagian, hanya saja tidak dijelaskan secara rinci tentang ambil bagian yang dimaksud.

“PC ada di lokasi sejak di Jalan Saguling dan di Duren Tiga, dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian pembunuhan dari Brigadir J,” ungkap Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Dalam hal ini Timsus Polri menjerat istri Ferdy Sambo itu dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Timsus Polri juga telah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam seluruh aktivitas baik itu sebelum, sesaat dan sesudah kejadian Brigadir J tewas. Hanya saja Polri tidak menjelaskan secara rinci tentang rekaman CCTV tersebut.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Sementara itu dikatakan oleh Irwasum Polri, Komjen Agung Budhi Maryoto juga mengatakan kalau penyidik akan melimpahkan berkas ke penuntut umum bagi empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Akun Instagram Nathalie Holscher Diretas Muncul Joker di Postingannya

Keempatnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan KM.

"Penyidik Timsus bekerja secara maraton terutama kepada empat tersangka ini, yaitu FS, RR, RE, dan KM. Terhdap empat tersangka ini penyidik segera menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan agung sebagai Jaksa Penuntut Umum," kata Agung.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI