SuaraCianjur.id- Tersangka yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo sudah menjadi tersangka. Ia sempat membuat skenario agar kasus ini tertutup. Namun semua itu dibuat luluh lantak oleh para Jenderal bintang tiga kepolisian.
Ferdy bersama rekan dan anak buahnya membuat dan merekayasa skenario kematian ajudannya sendiri.
Isu pertama yang mencuat ke publik menyebut jika Brigadir J melecehkan istrinya bernama Putri Candrawathi. Ternyata hal itu hanyalah akal-akalan semata. Di tangan empat Jenderal kepolisian yang tergabung dalam timsus bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, 'kertas' skenario itu pun 'dirobek'.
Desakan publik mencuat ketika mencium aroma kejanggalan kematin Brigadir J. Polri pun didesak untuk mengungkap kasus ini supaya terang benderang. Kasus ini semakin cepat terungkap, setelah Presiden Jokowi meminta Kapolri mengusut kasus ini dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Empat orang Jenderal bintang tiga yang membungkam skenario palsu hasil rancangan Ferdy Sambo dan orang-orang terdekatnya yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Soeparno, bertindak sebagai penanggung jawab timsus, ada Irwasum Irjen Agung Budi Maryoto selaku ketua, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Mereka langsung memeriksa pihak-pihak terkait dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini Bharada E seolah menjadi kambing hitam dari kejahatan yang dilakukan atasannya sendiri.
Kemudian setelah Bharada E ditetapkan menjadi tersangka, Ia bersedia untuk menjadi Justice Collaborator. Maka dari situlah titik terang kasus ini terlihat. Beberapa orang telah ditetapkan menjadi tersangka, termasuk suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E
Dari beberapa skenario yang direkayasa oleh Ferdy Sambo, adalah aksi baku tembak. SKenario ini menjadi sorotan publik lantaran apa yang dilakukan oleh Brigadir J dan Bharada E, sangat tidak logis.
Namun skenario palsu itu terungkap ketika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh timsus dan pemeriksaan terhadap para saksi tidak ada aksi tersebut.
"Ditemukan perkembangan terbaru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti dilaporkan awal. Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan," ucap Listyo di Bareskrim Polri, Selasa (9/8) malam.
Justru yang ada menurut Kapolri adalah Ferdy Sambo mengambil senjata milik Brigadir J, kemudian melepaskan tembakan kearah tembok, agar berkesan terjadi tembak menembak.
Orang-orang Perusak Lokasi Perkara
Irjen Ferdy Sambo bersama orang-orang yang berada di lingkarannya ikut merusak tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan ketidak profesionalan dari orang-orang yang ditunjuk menangani TKP pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Inspektorat Khusus (Irsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang yang berkaitan dalam perkara ini. Sebanyak 35 personel diduga telah melanggar kode etik.
"Dari 83 yang diklarifikasi oleh Itsus, sebanyak 35 direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (19/8) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan tersebut sebanyak 15 orang ditempatkan ke tempat khusus.
"Saat ini ada 15 yang dipatsuskan," kata Dedi.
Yang mengejutkan lagi adalah, ada enam perwira kepolisian yang diduga melanggar pidana terkait obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus ini.
Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan terakhir Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.