SuaraCianjur.id- Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (25/8/2022).
Tiga tersangka lainnya yakni Bripka RR, Bharada RE, dan Kuat Ma'ruf juga turut dihadirkan.
"RR, KM, dan RE. RE hadir melalui Zoom," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Kamis (25/8/2022).
Selain mereka bertiga mantan Karopaminal, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali, mantan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto, juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik ini.
Secara keseluruhan, Nurul menyebut total ada 15 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik.
Berikut 15 saksi dalam sidang etik Ferdy Sambo:
1.HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2.BA (Brigjen Benny Ali)
3.AN (Kombes Agus Nurpatria)
4.S (Kombes Susanto)
5.BH (Kombes Budhi Herdi)
6.RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7.AR (AKBP Arif Rahman)
8.ACN (AKBP Arif Cahya)
9.CP (Kompol Chuk Putranto)
10.RS (AKP Rifaizal Samual)
11.RR (Bripka Ricky Rizal)
12.KM (Kuat Maruf)
13.RE (Bharada Richard Eliezer)
14HN (saksi di luar patsus)
15.MB (saksi di luar patsus)
Seperti yang diketahui, penyidik telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.
Sumber:Suara.com