SuaraCianjur.id- Sidang kode etik memutuskan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari kesatuan Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin, Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri, Komjen Ahmad Dofiri dari sejak hari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022).
“Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Selama hampir 18 jam jalannya sidang etik Ferdy Sambo tercatat dari mulai pukul 09.28 WIB Kamis (25/8/2022) sampai Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.
Tak hanya pemecatan, Ferdy Sambo turut dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika. “Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.
Mantan Kapolda Jabar itu melanjutkan, kalau Ferdy Sambo dijatuhi sanksi administrative, berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama empat hari. Itu terhitung sejak tanggal 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob.
“Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” tutur Ahmad Dofiri.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang etik berlangsung tertutup dan menghadirkan 15 saksi.