SuaraCianjur.id- "Open Mic" ternyata sudah memiliki hak paten yang telah didaftarkan oleh Ramon Papana. Menanggapi kondisi ini, para komika Stand Up Indonesia merasa dirugikan hingga ratusan juta.
Diketahui, Ramon Papana mendaftarkan Open Mic sebagai acara hiburan radio dan televisi milikinya ke Direktorat Kekayaan Intelektual sejak 5 Juni 2015.
Artinya, para komika dan pihak penyelenggara Stand Up Comedy harus membayar Rp 250 juta hingga Rp 1 miliar pada Ramon Papana.
Mendapatkan informasi tersebut, para komika yang sering menggunakan idiom Open Mic ini merasa dirugikan bahkan hingga miliaran rupiah.
Salah satunya komika Mo Sidik. Dia sempat ditagih uang lisensi hingga Rp1 miliar pada 2019 lalu.
"Saya kenanya tahun 2019. Kebetulan saya buka comedy club di Antasari," kata Mo Sidik, Kamis (25/8/2022) kemarin di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat mendaftar gugatan bersama komika lain, dikutip suara.com.
Adjis Doaibu, salah satu temannya mengalami kerugian ratusan juta Rupiah sampai terpaksa menutup bisnis.
Selain itu ada juga komika Adjis Doa Ibu yang mengeluhkan kerugian ratusan juta hingga bisnisnya ditutup.
"Di luar itu, Open Mic, selain stand up ada baca puisi, jamming musik, atau sekadar pengin ngomong apa saja. Nah, ada kawan kami yang kena imbasnya sampai ratusan juta Rupiah dan bisnisnya ditutup. Padahal dia bukan stand up, tapi jamming musik saja," tambah Adjis Doa Ibu.
Pandji Pragiwaksono juga ikut menamcahkan bukti kerugian yang dialami para komika dan pihak penyelenggara akibat pendaftaran merek "Open Mic".
"Ada untuk beberapa kafe, mereka minta sampai Rp250juta," kata Pandji.
Melawan kerugiannya, para komika menggugat Ramon Papana atas pendaftaran merek Open Mic pada 2013. Mereka menuntut agar Ramon Papana mencabut merek dagangnya itu untuk penggunaan publik.
Selain itu, para komika Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual tempat Ramon Papana mendaftarkan Open Mic.
sumber: suara.com