SuaraCianjur.id- Setelah menjalani sidang kode etik dan diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa saja ikut turun tangan apabila bandung tersebut diterima.
Jika banding diterima Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk membuatkan keputusan presiden (kepres).
"Maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat kepres pemberhentian. Itu bisa cepat," terang Mahfud MD Jumat (26/8/2022) melansir dari Suara.com
Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan berencana, terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.
Dalam persidangan yang memakan waktu hampir 18 jam itu menghadirkan sebanyak 15 orang saksi. Termasuk menghadirkan para tersangka lainnya seperti Bharada E, Bripka RR dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Debut Luis Milla di Persib Bandung Tunjukan Gaya Bermain Baru Saat Lawan PSM Makassar