Sementara Mazhab Asy-Syafi’iyah sepakat bahwa aurat wanita itu seluruh bagian tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Hal itu dalam kitab Raudhatu At-Thalibin wa Umdatu Al-Muftiyyin dan AlMajmu’ Syarah Al-Muhadzdzab yang ditulis oleh salah satu ulama Mazhab Asy-Syafi’iyah An-Nawawi.
Begitu pula dengan Mazhab Al-Hanabilah yang menyebutkan bahwa selain wajah dan telapak tangan adalah aurat.
“Dan dalil atas diwajibkannya menutup kedua telapak kaki adalah apa yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, bahwa ia bertanya: ‘Apakah seorang wanita boleh shalat dengan mengenakan baju panjang dan penutup kepala tanpa mengenakan kain? Nabi menjawab, ‘Boleh, jika baju itu luas yang biasa menutupi kedua qadam-nya’. HR.Abu daud dan hal ini menunjukkan atas wajibnya menutup kedua telapak kaki,” sebut dalam kitab Al-Mughni, karangan ulama Mazhab Al-Hanabilah Ibnu Qudamah.
Kontributor: Hisyam Irsyaad