Polri, Ini 3 Rekomendasi Sanksi dari Komnas HAM Buat Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Lihat Nomor 1

Suara Cianjur

Kamis, 01 September 2022 | 19:43 WIB
Polri, Ini 3 Rekomendasi Sanksi dari Komnas HAM Buat Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Lihat Nomor 1
Komnas HAM ; Rumah Dinas Ferdy Sambo (FOTO ISTIMEWA) (Foto Istimewa / Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Komnas HAM meminta kepada Polri untuk memberikan sanksi yang sesuai terhadap para perwira yang berhubungan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Polri jangan hanya sebatas menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik kepada para perwira yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana ini. Mereka juga harus diproses secara hukum pidana.

"Semua pihak yang terlibat baik dari kapasitas membantu ataupun turut serta, jadi semua. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik, maupun tindak pidananya. Tergantung pada derajat itu kontribusi dari masing-masing pihak," Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.

Sementara itu menurut Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pihaknya juga meminta kepada Inspektorat Khusus Polri agar turut memeriksa dugaan pelanggaran kode etik setiap anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada mereka, yang terbukti melakukan obstruction of justice.

Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," kata Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM pun memberikan rekomendasi sanksi untuk para anggota kepolisian yang diduga kuat turut terlibat dalam pusaran perkara tersebut.

1. Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan, berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.

2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

baca juga

3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Minta Polri Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo di Magelang

Komnas HAM Minta Polri Tindaklanjuti Dugaan Kekerasan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambo di Magelang

News | Kamis, 01 September 2022 | 19:25 WIB

Latar Belakang Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J Diungkap Komnas HAM

Latar Belakang Ferdy Sambo Tega Habisi Nyawa Brigadir J Diungkap Komnas HAM

Cianjur | Kamis, 01 September 2022 | 19:13 WIB

Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan dan 5 Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Menghalangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Cianjur | Kamis, 01 September 2022 | 15:03 WIB

Ada Temuan Isu Extrajudicial Killing di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

Ada Temuan Isu Extrajudicial Killing di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Begini Kata Komnas HAM

Cianjur | Kamis, 01 September 2022 | 11:35 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:56 WIB

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor

Bogor | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:37 WIB

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

×