SuaraCianjur.id- Komnas HAM meminta kepada Polri untuk memberikan sanksi yang sesuai terhadap para perwira yang berhubungan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Polri jangan hanya sebatas menjatuhkan sanksi pelanggaran disiplin atau kode etik kepada para perwira yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana ini. Mereka juga harus diproses secara hukum pidana.
"Semua pihak yang terlibat baik dari kapasitas membantu ataupun turut serta, jadi semua. Kemudian harus ada penegakan hukumnya bisa disiplin atau kode etik, maupun tindak pidananya. Tergantung pada derajat itu kontribusi dari masing-masing pihak," Choirul Anam dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.
Sementara itu menurut Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara, pihaknya juga meminta kepada Inspektorat Khusus Polri agar turut memeriksa dugaan pelanggaran kode etik setiap anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada mereka, yang terbukti melakukan obstruction of justice.
Menurutnya hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta," kata Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM pun memberikan rekomendasi sanksi untuk para anggota kepolisian yang diduga kuat turut terlibat dalam pusaran perkara tersebut.
1. Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab memerintahkan, berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personel kepolisian, dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.
2. Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
Baca Juga: Sepenting Apa Menjaga Penampilan Bagi Seorang Muslim? Simak Penjelasannya
3. Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.