SuaraCianjur.id- Latar belakang Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J, diduga akibat jika ajudannya itu melakukan hal tak senonoh terhadap Putri Candrawathi, sehingga melukai harkat dan martabatnya. Itulah yang diungkapkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, menyebut hal itu berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan tindakan Extra Judicial Killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," beber Anam dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022), seperti mengutip dari Suara.com.
Anam menyebut jika pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, telah masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Extra Judicial Killing terhadap Brigadir J terjadi dengan perencanaan di lokasi Rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," jelas Anam.
Sementara itu, untuk jumlah pelaku penembakan terhadap Brigadir J belum terjawab Komnas HAM. Namun berdasarkan isu yang merebak, jika Ferdy Sambo disebut-sebut turut ikut dalam menembak ajudannya sendiri.
"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan, yaitu adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," kata Anam.
Saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, menyampaikan ada dua dugaan kemungkinan Ferdy Sambo tegas menghabisi nyawa Brigadir J.
Pertama dugaan pelecehan seksual dan kedua dugaan perselingkuhan. "Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas, setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo, Rabu (24/8) lalu.
Baca Juga: Foto Jasad Brigadir J Dibeberkan Komnas HAM: Ini yang Kami Dapatkan
Namun Kapolri mengatakan untuk motif secara detail akan diungkapkan dalam proses persidangan nanti.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Listyo.
Sumber:Suara.com