cianjur

Putri Candrawathi Masih Bebas, Benarkah Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat? Ini Kata Pengamat

Suara Cianjur Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 15:24 WIB
Putri Candrawathi Masih Bebas, Benarkah Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat? Ini Kata Pengamat
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi (Suara.com/Alfian Winnato)

SuaraCianjur.id – Publik bertanya apakah Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh di Mabes Polri?

Seorang pengamat menjelaskan, dugaan indikasi Ferdy Sambo masih memiliki pengaruh.

Sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi tidak ditahan Polri karena tiga alasan.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, sekaligus Ketua Tim Khusus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah karena suami Putri Candrawathi, tersangka Ferdy Sambo sudah ditahan.

"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan juga sudah ditahan," ujar Agung di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Agung menjelaskan, tidak adanya penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi  yang dilakukan Polri karena ada permintaan dari kuasa hukum Putri Candrawathi.

"Penyidik masih mempertimbangkan. Pertama alasan kesehatan, yang kedua (alasan) kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita (anak bawah lima tahun)," jelasnya.

Namun, walau tidak ditahan, Agung mengatakan penyidik tetap telah mencekal istri Ferdy Sambo itu.

"Dan pengacaranya menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," lanjut Agung.

Baca Juga: Waduh, SD Negeri di Cianjur Kurang Fasilitas Penunjang, Murid Belajar di Lantai Sampai Tertidur

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, keputusan tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana, jauh dari rasa keadilan.

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," ujar Bambang dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat ( 2/9/2022).

Menurutnya, penyidik memang memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. 

Dengan mempertimbangkan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Bambang mengatakan, yang jadi pertanyaan adalah soal keadilan publik yang tidak terpenuhi. 

Apalagi, lanjutnya, selama tidak ada penahanan untuk Putri, dia dapat berkomunikasi dengan orang luar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI