Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?

Suara Cianjur | Suara.com

Minggu, 04 September 2022 | 13:05 WIB
Ancaman PTDH Menanti Empat Perwira Tersangka Obstruction of Justice di Hari Selasa, Siapa Berikutnya?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prastyo (Foto Istimewa - Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraCianjur.id- Dari tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tersisa empat perwira polisi yang akan menjalani sidang etik.

Mereka akan menjalani sidang etik pada hari Selasa (6/9/2022) besok.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, sidang etik diundur karena Polri sedang menyempurnakan tambahan berkas. Maka dari itu proses sidang etik akan kembali dimulai pada pekan depan.

"(Sidang etik) mundur, Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/20220.

Dalam 30 hari ke depan, 28 terduga pelanggar akan diagendakan pelaksanaan sidang etik bagi para obstruction of justice dan pelanggar etik Polri terkait kasus Brigadir J.

"Karowaprov terus kerja maraton semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," terang Dedi.

Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan, ada 35 anggota Polri yang diduga telah melanggar etik dalam penanganan TKP pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga.

Dari jumlah tersebut ada tujuh orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketujuh orang tersangka itukata Polri terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Secara pararel sidang etik telah dilaksanakan sejak hari Kamis (1/9) kemarin terhadap Kompol Chuck Putranto dan pada hari Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo.

Kedua perwira kepolisian itu dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Setelah sidang mereka mengjaukan upaya banding.

Seperti yang diketahui tujuha orang tersangka tersebut yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Kemudian mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Nasib empat tersangka lainnya akan ditentukan pada hari Selasa mendatang, karena pada hari Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri, masih harus fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa para saksi-saksi tambahan.

"Hari Senin (6/9) kami "hold" dulu karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan di gelar pada hari-hari berikutnya nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya," terang Dedi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari

Surat Sambo Bela Brigjen Hendra dan Kombes Agus, Polri: Punya Hak Mengingkari

| Sabtu, 03 September 2022 | 19:54 WIB

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

Ingat Yah, Program BSU Pemerintah Tidak Berlaku untuk 3 Profesi Ini!

| Sabtu, 03 September 2022 | 13:44 WIB

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

Bayangan Ancaman PTDH Hantui 4 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Kematian Brigadir J

| Sabtu, 03 September 2022 | 12:15 WIB

Peran Kompol Baiquni yang Dipecat Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Peran Kompol Baiquni yang Dipecat Polri Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

| Sabtu, 03 September 2022 | 10:42 WIB

Terkini

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Terpopuler: Rekomendasi HP untuk Ojol, Sederet Smartphone Baru Siap Rilis April 2026

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:06 WIB

Ezra Walian Dicoret, Siapa Algojo Bola Mati Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?

Ezra Walian Dicoret, Siapa Algojo Bola Mati Timnas Indonesia di FIFA Series 2026?

Bola | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:05 WIB

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Strategi Perbankan Hadapi Volatilitas Global: Dari Stress Test hingga Hedging

Strategi Perbankan Hadapi Volatilitas Global: Dari Stress Test hingga Hedging

Sumsel | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:02 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

5 Drama Korea Bertema Pekerjaan yang Melibatkan Hantu, Ada Phantom Lawyer

5 Drama Korea Bertema Pekerjaan yang Melibatkan Hantu, Ada Phantom Lawyer

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis If Wishes Could Kill, Serial Terbaru Netflix Karya Sutradara Park Youn Seo

Sinopsis If Wishes Could Kill, Serial Terbaru Netflix Karya Sutradara Park Youn Seo

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa

Jogja | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:59 WIB

Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal

Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal

Lampung | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:59 WIB