SuaraCianjur.id- Polri memberikan tanggapan soal surat yang dibuat oleh tersangka Ferdy Sambo, yang menyebut kalau Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan rekaman CCTV.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan apa yang ditulis oleh Ferdy Sambo soal keterlibatan kepada dua perwira polisi tersebut bisa dibuktikan nanti dalam pengadilan.
"Monggo silahkan. Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).
Bahkan menurut Dedi, pembuktian isi surat dari Ferdy Sambo itu juga akan dibuktikan terhadap pemeriksaan sejumlah saksi-saksi
Polri menanggapi soal unggahan dari istri Brigjen Hendra, Seali Syah yang memposting sebuah surat berisi permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sambo menyebut dalam surat itu, dengan sebuah pernyataan jika Brigjen Hendra tidak terlibat dalam perusakan CCTV, yang menjadi salah satu bukti dalam kasus pembunhan berencana Brigadir J.
Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan adalah hak setiap tersangka, maupun terdakwa. Sebagaimana yang telah diataur dalam Pasal 66 KUHAP, berbunyi "Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian".
"Orang terdakwa, tersangka sekalipun sesuai Pasal 66 dia punya hak untuk mengingkari, monggo silakan,"kata Dedi.
Menurutnya, pembuktian tentang hal itu nantinya akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan berdasarkan fakta yang ada di persidangan nanti. Termasuk dari keterangan para saksi dan alat bukti lainnya.
Baca Juga: Marah Bisa Jadi Bencana Dunia dan Akhirat, Nabi Sarankan Lakukan Ini Agar Amarahmu Tak Meluap
Begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik memutuskan secara kolektif kolegial.
"Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," jelas Dedi.
Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo kembali menuliskan sebuah surat, yang menyatakan jika anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria tidak terlibat dalam perusakan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Postingan tersebut viral di media sosial. Dalam surat itu juga, Ferdy Sambo menegaskan kedua anak buahnya itu hanya mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga atas perintah dirinya sebagai atasan langsung.
Sementara itu sebanyak tujuh perwira kepolisian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ‘obstruction of justice’. Dari ketujuh tersangka itu, Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat.
Selain itu ada juga nama Ferdy Sambo yang telah lebih dahulu dijatuhi sanksi PTDH. Kompol Chuk dan Kompol Baiquni terbukti terlibat ‘obstruction of justice’ baik secara etik maupun pidana. Setelah dijatuhi sanksi tersebut mereka pun langsung mengajukan banding.