SuaraCianjur.id- Pemerintah telah menyiapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk karyawan yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta. Prigram bantuan ini merupakan pengalihan dana subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, bantuan subsidi tersebut hanya dibagikan kepada karyawan. Dan secara tegas dikatakan BSU tidak berlaku bagi profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri.
"Kami memastikan jika BSU hanya diperuntukan untuk pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri," tulis Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, mengutip dalam siaran pers, Jumat (2/9/2022).
Kementerian Ketenagakerjaan masih menyiapkan teknis supaya proses penyaluran BSU bisa tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran, dalam waktu bulan September 2022 ini.
Langkah penyaluran BSU meliputi penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran. Termasuk penyelesaian regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Penyaluran BSU.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan supaya memastikan data akurat bagi para calon penerima BSU.
"Kami akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Dana bantuan pekerja sendiri merupakan bagian dari anggaran bantuan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun yang menjadi pengalihan subsidi BBM.
Baca Juga: Astaga! 12 Murid SD di Cianjur Positif Terpapar HIV/AIDS Kok Bisa?