SuaraCianjur.id- Narasi lama yang menyebut jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadao istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sedikit janggal. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan isu tersebut.
Dikatakan bahwa Brigadir J alias Yosua Hutabarat melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Putri yang mendapatkan perlakuan tersebut menyulut kemarahan Sambo. Dengan itu maka merencanakan pembunuhan kepada ajudannya, Brigadir J.
Namun Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihaknya meragukan keterangan dari Putri Candrawathi soal dugaan pelecehan.
"Ada kejanggalan dari keterangan pelecehan seksual itu terjadi di Magelang," ucap Edwin seperti mengutip dari Suara.com, Minggu (4/9/2022).
Kemudian Edwin menjelaskan jika benar Brigadir J melakukan tindakan tersebut, sangat diragukan karena saksi masih banyak saat berada di Magelang.
Edwin menuturkan, kalau benar ada kejadian tersebut, Putri Candrawathi seharusnya bisa melaporkan kepada seseorang yang berada di lokasi. Bahkan menurutnya Putri bisa berteriak.
"Di Magelang itu masih ada Kuat Maruf dan Susi, jika memang terjadi demikian, Putri seharusnya bisa teriak di sana," kata dia.
Selain itu Edwin menyebut dugaan pelecehan seksual itu sulit terjadi, kalau melihat relasi antara Brigadir J dengan Irjen Ferdy Sambo.
Seperti yang diketahui, Brigadir J adalah sosok seorang ajudan dari perwira polisi jenderal bintang dua.
Baca Juga: Gairah Erik Ten Hag Patahkan Rekor Sempurna Pemuncak Klasmen di Laga Manchester United vs Arsenal
"Ibu Putri ini, kan, istri jenderal jadi jika itu memang ada relasi kuasa yang seharusnya bisa dilihat Brigadir J," jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Putri Candrawati telah melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu, dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Akan tetapi padatanggal 12 Agustus 2022, laporan tersebut dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidananya. Maka laporan itu terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".
Di tanggal 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak, balik melaporkan Putri Candrawati dan suaminya Ferdy Sambo, tentang fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.
Arman Hanis sebagai pengacara Putri Candrawati mengatakan, kalau pihaknya akan membuktikan hal tersebut di pengadilan. Secara tegas Arman menyebut kalau kliennya tidak berbohong soal dugaan pelecehan itu.
"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman.