SuaraCianjur.id- Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin hadir secara langsung dalam persidangan kasus suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang turut menyeretnya di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Senin (5/9/2022).
Ade Yasin blak-blakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih, mengenai kejanggalan atas dirinya yang merasa 'ditarik-tarik' dalam kasus yang sama sekali tidak diketahui oleh dirinya sendiri.
Kepada Ade Yasin, hakim sempat bertanya soal pertemuan Pemkab Bogor dengan BPK. Ade secara tegas tegas mengatakan, tidak pernah menunjuk orang yang diberi tanggungjawab terkait pertemuannya dengan BPK.
"Tidak ada. Saya hanya normatif ke kepala dinas, untuk tindak lanjut. Fasilitasi BPKAD dan Inspektorat. Saya hanya tataran itu, bukan tugas saya menunjuk. Sudah tunjuk BPKAD sebagai leading sector untuk menyajikan data dan pemeriksaan," jelas Ade Yasin, dalam persidangan, Senin (5/9/2022).
Ade Yasin pun menegaskan, tidak mengetahuai apapun adanya pengumpulan uang untuk kemudian diserahkan kepada pihak BPK. Dirinya mengetahui hal tersebut dalam persidangan.
"Tidak ada laporan, dan saya baru tah pas persidangan. Saya bingung dan tidak paham atas dakwaan saya soal penyuapan. Setahu saya, suap itu harus ada bersepakat dan lainnya. Semua pemberian dan pengumpulan uang itu saja saya tidak tahu," kata Ade Yasin.
Termasuk terkait berbagai pertemuan dengan BPK soal pemeriksaan. Ade Yasin tidak pernah memberikan perintah secara langsung kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor).
"Perintah saya kepada kadis, untuk mengawal. Dengan Ihsan itu sama seperti saya ke staf lainnya tidak ada keistimewaan. Ia dekat dengan kakak saya (Rahmat Yasin, mantan bupati Bogor), tapi bukan berarti saya juga dekat dengan teman kakak saya," kata dia.
Ade Yasin merasa janggal ketika dirinya dijemput KPK pada bulan Mei lalu. Sebab KPK hanya menyebut kalau ada anak buahnya yang ditangkap, KPK perlu keterangan dari Bupati Bogor sebagai pimpinan.
"Nggak ada surat penangkapan dan lainnya. Mereka bilang 'nggak apa-apa cuma minta keterangan. Waktu itu ada pak kapolres dan pak dandim, mereka bilang nggak apa-apa ikut ke KPK karena hanya minta keterangan," katanya di persidangan.
Dalam hal itu, secara tiba-tiba Ade Yasin terkejut karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap BPK.
"Salah saya apa? Uang itu buka bukan dari saya. Lagi pula kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) cukup beberapa orang. Ini sampai ratusan saksi dan saya juga pertanyakan HP saya mana," ujarnya.
"Jadi salah saya dimana?" tanya Ade Yasin dalam persidangan.
Persidangan kali ini menghadirkan saksi mahkota atau terdakwa dalam kasus suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat, yakni Bupati Bogor non aktif Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Maulana Adam dan PPPK pada Dinas PUPR Rizky Taufik Hidayat.