SuaraCianjur.id- Kasus suap BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin disebut tidak dapat diseret untuk proses hukum dalam perkara ini.
Karena fungsi kuasa pengguna anggaran terletak pada perangkat daerah yang juga sebagai pengguna barang, buakn oleh kepala daerah.
"Kepala daerah tugasnya hanya menyusun RAPBD, kemudian menyusun Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Hanya sampai di situ," ujar saksi ahli dari Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri, Arsan Latif, dalam persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, kasus dugaan suap auditor BPK yang dilakukan pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, bukanlah tanggung jawab Ade Yasin.
Itu juga didasari dalam Peraturan Peraturan (PP) nomor 12 tahun 2019, tentang pelimpahan kewenangan pengelolaan keuangan daerah.
"Siapa yang melaksanakan anggaran tersebut? Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), sudah jelas itu aturannya. Siapa yang melaksanakan pertanggungjawaban? Kepala OPD. Jadi di mana kaitannya dengan kepala daerah," jelas Arsan.
Sementara itu dikatakan oleh saksi ahli lainnya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menuturkan kepala daerah hanya memiliki fungsi strategis. Sementara utnuk fungsi teknis dijalankan oleh pejabat yang berada di bawahnya.
"Fungsi teknisnya oleh pejabat-pejabat daerah. Sebagai pemegang kekuasaan, kepala daerah berda pada struktur tertinggi. Secara teknis, penanggungjawabnya adalah PA (pengguna anggaran) KPA (kuasa pengguna anggaran), dan PPK (pejabat pembuat komitmen)," jelas Wiryawan.
Kemudian Ia memberi contoh soal penyimpangan yang dilakukan oleh menteri yang tidak melulu dipertanggungjawabkan oleh Presiden sebagai kepala negara.
Baca Juga: Produk Kuliner Bandung Ekspansi Ke Texas, Yana Mulyana Buka Gerai di Fort Worth
"Ada mandat dan delegasi antara menteri dan presiden. Tidak selalu presiden bertanggung jawab karena ada delegasi," ujarnya.