KPK Telisik Aliran Uang ke Bupati Pemalang Agung Mukti Dari Sejumlah ASN Untuk Naik Jabatan

Welly Hidayat

Senin, 05 September 2022 | 12:55 WIB
KPK Telisik Aliran Uang ke Bupati Pemalang Agung Mukti Dari Sejumlah ASN Untuk Naik Jabatan
Tersangka selaku Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (kanan) dibawa menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima tersangka Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo dari sejumlah ASN agar dapat mengisi sejumlah jabatan baru. Mukti kekinian sudah ditahan dalam operasi tangkap tangan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah dari pemeriksaan sejumlah saksi yakni, Kepala Pasar Pemalang Patoni; Camat Bantar Bolang Waluyo; PNS Misdiyanto; Supir Staf Bagian Umum Sekda Pemalang Danny; Ab Yulianto Wiraswasta.

"Dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) dari pemberian beberapa ASN yang akan di promosikan untuk jabatan tertentu. Dikonfirmasi pula adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (5/9/2022).

Dalam kasus ini, selain menetapkan Bupati Mukti sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo Adi merupakan orang kepercayaan Bupati Mukti.

Sedangkan sebagai pemberi suap, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menyita uang yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Barang bukti yang disita itu dalam bentuk uang tunai serta disimpan di sebuah rekening bank.

Bupati Mukti Agung juga mematok bagi para pejabat yang ingin mengisi posisi jabatan di Pemkab Pemalang dengan harga bervariasi mulai dari Rp60 juta sampai Rp350 juta.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, enam tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan ini ditahan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari ke Depan

Jabar | Senin, 29 Agustus 2022 | 21:06 WIB

Bupati Pemalang Baru Satu Tahun Menjabat Sudah Ditangkap KPK, Pengamat: Belum Ada Prestasi Apa-apa, Sudah Korupsi

Bupati Pemalang Baru Satu Tahun Menjabat Sudah Ditangkap KPK, Pengamat: Belum Ada Prestasi Apa-apa, Sudah Korupsi

Jawa Tengah | Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:51 WIB

Geledah Kantor Bupati Pemalang Serta Rumah Pribadi Mukti Agung, KPK sita Uang Hingga Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

Geledah Kantor Bupati Pemalang Serta Rumah Pribadi Mukti Agung, KPK sita Uang Hingga Dokumen Terkait Jual Beli Jabatan

News | Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:29 WIB

Geledah Kantor Bupati Pemalang, Petugas KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Geledah Kantor Bupati Pemalang, Petugas KPK Keluar Bawa Tiga Koper

Jawa Tengah | Senin, 15 Agustus 2022 | 16:15 WIB

Pengembangan Kasus Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, KPK Lakukan Penggeledahan

Pengembangan Kasus Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, KPK Lakukan Penggeledahan

Surakarta | Senin, 15 Agustus 2022 | 15:48 WIB

Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang Mukti Agung Yang Terjaring OTT

Masih Berlangsung, KPK Geledah Kantor Bupati Pemalang Mukti Agung Yang Terjaring OTT

News | Senin, 15 Agustus 2022 | 15:37 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×