SuaraCianjur.id- Berkas perkara kasus penggelapan asset yang dilakukan oleh ayah tiri dari penyanyi Rizky Febian bernama Teddy Pardiyana telah diserahkan ke pihak kejaksaan oleh kepolisian.
Suami dari almarhumah Lina Jubaedah, mantan istri komedian Sule yang juga ibunda Rizki Febian ini sedang dalam pemeriksaan kejaksaan.
"Berkasnya sudah kirim ke JPU," ucap Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangannya, Selasa (6/9/2022).
Kabid Humas Polda Jabar turut mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap maka penyidik akan menyerahkan Teddy ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Tunggu hasil pemeriksan berkas, kalau nyatakan lengkap kita akan kirimkan tersangka ke sana," jelas Tompo.
Sebelumnya diberitakan kepolisian telah menetapkan Teddy Pardiyana sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan aset. Teddy menjadi tersangka atas laporan Rizky Febian yang menjadi anak tirinya.
Kendati sudah berstatus tersangka namun Teddy tidak ditahan. Pasalnya tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik.
"Tidak dilakukan penahanan (karena) kooperatif," jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Rabu (31/8) lalu.
Sementara itu ada pertimbangan lainnya, karena Teddy juga memiliki anak, hasil dari pernikahannya dengan Lina.
Baca Juga: Dewi Lestari Berduka, Suaminya Meninggal Dunia
"Memiliki anak kecil berusia 2,5 tahun. Kemudian menjadi tulang punggung keluarga," tutur Ibrahim.
Penyidik juga yakin Teddy tak akan melarikan diri termasuk untuk menghilangkan barang bukti. Penggelapan aset yang dilaporkan oleh pihak Rizky Febian ada tiga jenis item yakni kos-kosan, uang Rp 5 miliar dan mobil Toyota Innova.
"Yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti sesuai alasan yang disampaikan di surat permohonan," katanya.