SuaraCianjur.id- Seorang tersangka dalam kasus tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Mantan Kasub Unit I Subdirektorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto akan diperiksa.
Pemeriksaan dirinya dilakukan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"AKP IW (diperiksa) Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Disebutkan kalau AKP Irfan Widyanto adalah lulusan terbaik Akpol tahun 2010 dan peraih Penghargaan Adhi Makayasa. Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kemudian dimutasi ke Yanma Mabes Polri, tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Peran dari AKP Irfan Widyanto dalam pusaran kasus kematian Brigadir J ternyata melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV saat berada di TKP pembunuhan Brigadir J, yang terletak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Polri juga dijadwalkan akan memeriksan tersangka lain dalam perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok pukul 11.00 WIB," katanya.
Nurul mengatakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), supaya perkara ini bisa segara disidangkan di pengadilan.
"Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU," ujarnya.
Baca Juga: Kalah dari Dinamo Zagreb di Liga Champions Bikin Tuchel Kesal, Ini 3 Fakta Menarik Kekalahan Chelsea
Sumber: Suara.com