Kabar Baik Buat Lulusan SMA dan SMK, Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Loker Catat Syarat, Jadwal dan Link Pendaftaran

Suara Cianjur

Jum'at, 09 September 2022 | 15:55 WIB
Kabar Baik Buat Lulusan SMA dan SMK, Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Loker Catat Syarat, Jadwal dan Link Pendaftaran
Suasana kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Foto Ilustrasi / Dok. Suara.com/Bagaskara)

10.Merawat, membersihkan, dan melakukan pengisian daya listrik secara berkala untuk timbangan elektronik; dan

11.Memastikan koneksi internet pada timbangan elektronik secara berkala.

12.Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pendataan operasional kepelabuhanan perikanan.

Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut:

1.Warga Negara Indonesia (WNI);

2.Memiliki kartu tanda penduduk dan diutamakan berdomisili di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan yang akan dilamar;

3.Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;

4.Berpendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dilegalisir;

5.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

baca juga

6.Memiliki kartu jaminan kesehatan;

7.Memiliki nomor rekening bank (PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk);

8.Memiliki surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana dari kepolisian yang masih berlaku (SKCK);

9.Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku;

10.Bersedia bekerja di kawasan pelabuhan perikanan;

11.Bersedia bekerja dengan sistem paruh waktu atau shift;

12.Bersedia ditempatkan di luar wilayah kerja satuan kerja;

13.Tidak memiliki ketergantungan pada narkoba dan obat-obatan terlarang;

14.Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

15.Melampirkan pakta integritas

Adaoun syarat teknis yang harus dimiliki oleh seorang pelamar bisa disimak sebagai berikut:

1.Mampu mengoperasionalkan sistem aplikasi atau teknologi informasi dan mengoperasikan Microsoft Excel;

2.Memiliki pengalaman kerja di bidang perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keputusan dari pejabat yang berwenang; dan/atau

3.Pernah mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, atau magang di bidang

5.Perikanan tangkap yang dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat.

6.Pendaftaran dimulai tanggal 6-10 September 2022 pukul 23.59 WIB.

Bagi yang merasa dirinya memiliki klasifikasi seperti yang dijelaskan di atas, maka para pelamar bisa melakukan pendaftaran dengan cara mengakses link https://kkp.go.id/ppnkejawanan.

Perlu diingat untuk seluruh masyarakat, jika lowongan kerja ini tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap bisa melali email [email protected].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

8 Lowongan Kerja PT Freeport Telah Dibuka, Ini Kualifikasinya!

8 Lowongan Kerja PT Freeport Telah Dibuka, Ini Kualifikasinya!

News | Rabu, 07 September 2022 | 09:51 WIB

Pengumuman! SM Entertainment Indonesia Buka Lowongan Kerja, Intip Syaratnya

Pengumuman! SM Entertainment Indonesia Buka Lowongan Kerja, Intip Syaratnya

Bisnis | Sabtu, 03 September 2022 | 20:28 WIB

BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat Lengkapnya

BUMN Sucofindo Buka Lowongan Kerja, Berikut Syarat Lengkapnya

Bisnis | Jum'at, 02 September 2022 | 14:27 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×