10.Merawat, membersihkan, dan melakukan pengisian daya listrik secara berkala untuk timbangan elektronik; dan
11.Memastikan koneksi internet pada timbangan elektronik secara berkala.
12.Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pendataan operasional kepelabuhanan perikanan.
Adapun syarat umum yang harus dipenuhi oleh pelamar sebagai berikut:
1.Warga Negara Indonesia (WNI);
2.Memiliki kartu tanda penduduk dan diutamakan berdomisili di sekitar wilayah Pelabuhan Perikanan yang akan dilamar;
3.Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
4.Berpendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dilegalisir;
5.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
6.Memiliki kartu jaminan kesehatan;
7.Memiliki nomor rekening bank (PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk);
8.Memiliki surat keterangan tidak pernah menjalani hukuman pidana dari kepolisian yang masih berlaku (SKCK);
9.Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku;
10.Bersedia bekerja di kawasan pelabuhan perikanan;
11.Bersedia bekerja dengan sistem paruh waktu atau shift;