SuaraCianjur.id- Mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto masih bisa bernafas lega. Bawasanya hasil keputusan dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tidak memberikan sanksi pemecatan terhadapnya.
AKBP Pujiyarto hanya dijatuhkan sanksi etik, berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu sanksi etik, dirinya juga diberi sanksi administrative berupa penahanan di tempat khusus atau Patsus.
"Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September 2022 di ruang Patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Setelah dijatuhi sanksi tersebut, Pujiyarto menerima hasilnya dan tidak mengajukan banding.
"Dari putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut," katanya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Pujiyarto yakni bersikap tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan seksual, yang dibuat oleh Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Laporan tersebut telah dihentikan oleh Bareskrim Polri, lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana seperti yang dituduhkan oleh Putri terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
"Yang bersangkutan tidak profesional dan laporan tersebut oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi.
Awalnya Putri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, namun dalam laporannya Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu kasus tersebut pun diambil alih pihak Polda Metro Jaya. Kemudian penyidik yang dipimpin oleh AKBP Pujiyarto menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan, lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidana.
Kemudian kasus ini mencuat dan menjadi perbincangan publik. Maka Bareskrim Polri mengambil alih. Tak lama setelah itu perkara tersebut dihentikan karena tidak ditemukan adanya unsur pidana.
Selang beberapa waktu, terungkap kalau perkara tersebut hanya skenario kebohongan yang dibuat oleh Sambo, demi menutupi kasus dalam pembunuhan berencana ini.
Dalam kasus pembentukan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo, Putri, Bharada E alias Richard, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.