SuaraCianjur.id- Polri menyebut kalau pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian termasuk dalam kategori berat.
AKBP Jerry dianggap telah melakukan pelanggaran dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diduga dirinya melakukan ketidak profesionalan saat menangani dua laporan polisi yang dibuat oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"AKBP J pelanggaran kode etik berat,” ucap Dedi di Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Maka dari itu, AKBP Jerry Raymond Siagian dilakukan sidang etik. Sidang tersebut dipimpin Wakil Irwasum (Wairwasum) Polri, Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik yakni Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Sementara untuk tiga anggota sidang etik ada Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, sidang etik AKBP Jerry akan menghadirkan sebanyak 13 orang saksi. Mereka akn dimintai keterangan.
"AKBP J ini untuk saksi dalam persidangan ada 13 orang. Ini masih menunggu dulu karena ini akan berproses lagi dan mungkin juga akan sangat panjang karena saksinya 13,” jelas Dedi.
"Kemarin saksinya sembilan bisa sampai jam dua pagi, apalagi yang sidang AKBP J ini mungkin dimulai sidang kalau misalnya paling cepat pukul 15.00 WIB," tambahnya.
13 orang yang menjadi saksi tersebut adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE.
Ada juga perwakilan LPSK akan dimintai keterangan dengan inisial nama ML dan YM.
"Ini sidang kode etik hasil komisi kerja maraton dan kerja keras. Mohon rekan-rekan bersabar apabila sudah ada hasilnya tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman semuanya," jelas Dedi.
AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melakukan hal yang dianggap tidak profesional saat menangani dua laporan Polisi terkait pengancaman dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Laporan tersebut dibuat oleh tersangka Putri saat itu.
"Bentuk pelanggarannya adalah ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam menindaklanjuti penanganan laporan polisi. Ini LP yang terkait masalah percobaan pembunuhan yang dilaporkan dan dugaan pelecehan seksual," terang Dedi.
Adapun laporan polisi atas terlapor Brigadir J sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.
Sumber: Suara.com