"Betul karenanya dikenakan sekarang (Putri Candrawathi) oleh penyidik Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan tentu itu hak penyidik kita tidak campuri," terang Taufan.
Sumber: Youtube Kompas TV
"Betul karenanya dikenakan sekarang (Putri Candrawathi) oleh penyidik Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan tentu itu hak penyidik kita tidak campuri," terang Taufan.
Sumber: Youtube Kompas TV
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI