cianjur

Terseret Kasus Ferdy Sambo AKBP Jerry Raymond Siagian Kini Bukan Lagi Anggota Polri

Suara Cianjur Suara.Com
Sabtu, 10 September 2022 | 20:54 WIB
Terseret Kasus Ferdy Sambo AKBP Jerry Raymond Siagian Kini Bukan Lagi Anggota Polri
AKBP Jerry Raymond Siagian dipecat dari institus Polri, foto tangkap layar TV Polri Sabtu (10/9/2022) (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Sdang kode etik Polri menjatuhkan sanksi terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri.

Keputusan dirinya untuk melepas seluruh atribut kepolisian, berdasarkan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9) kemarin.

AKBP Jerry dipecat karena melakukan pelanggaran berat, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji, Sabtu (10/9/2022).

Selain terbukti melakukan perbuatan tercela, AKBP Jerry turut diberi sanksi administrasi, berupa kurungan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri.

"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," kata Kombes Rahmat.

Sidang etik ini dipimpin oleh Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Pol Agus Wijayanto.

Adapun tiga anggota sidang etik yakni Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Sebanyak 13 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilaukan oleh AKBP Jerry Raymond.

Baca Juga: Makanan Fermentasi Ini Ternyata Bisa Atasi Penyakit Maag Akut Kata dr.Zaidul Akbar, Patut Dicoba

AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melakukan hal yang tidak profesional saat menangani dua laporan polisi (LP) dari Putri Candrawathi, terkait pengancaman dan pelecehan seksual.

"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9) kemarin.

LP tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebelum akhirnya diambil alih dan dihentkan oleh Bareskrim Polri.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI