SuaraCianjur.id- Sdang kode etik Polri menjatuhkan sanksi terhadap mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. Ia resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Polri.
Keputusan dirinya untuk melepas seluruh atribut kepolisian, berdasarkan hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9) kemarin.
AKBP Jerry dipecat karena melakukan pelanggaran berat, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat Pamudji, Sabtu (10/9/2022).
Selain terbukti melakukan perbuatan tercela, AKBP Jerry turut diberi sanksi administrasi, berupa kurungan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri.
"Sanksi administrasi dengan penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," kata Kombes Rahmat.
Sidang etik ini dipimpin oleh Wairwasum Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wakil Ketua Komisi Sidang Etik Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Adapun tiga anggota sidang etik yakni Kombes Pol Rachmat Pamudji, Kombes Pol Setiasginting dan Kombes Pol Pitra Ratulangi.
Sebanyak 13 orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan atas pelanggaran yang dilaukan oleh AKBP Jerry Raymond.
Baca Juga: Makanan Fermentasi Ini Ternyata Bisa Atasi Penyakit Maag Akut Kata dr.Zaidul Akbar, Patut Dicoba
AKBP Jerry Raymond Siagian diduga melakukan hal yang tidak profesional saat menangani dua laporan polisi (LP) dari Putri Candrawathi, terkait pengancaman dan pelecehan seksual.
"Terkait menyangkut tindak ketidakprofesionalan di dalam penanganan laporan polisi ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/9) kemarin.
LP tersebut sempat dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, sebelum akhirnya diambil alih dan dihentkan oleh Bareskrim Polri.
Sumber: Suara.com