SuaraCianjur.id, - Penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019, terus berlanjut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumedang, I Wayan Riana mengatakan, setelah mendapat kabar bahwa kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi pernah ditangani Polda Jabar, maka pihaknya melakukan penelusuran.
"Informasi jika kasus tersebut pernah ditangani Polda Jabar, ya memang benar ada. Polda Jabar sudah melakukan proses hukum" ucap Wayan, Jumat (16/9/2022).
Dikatakan Wayan, berdasarkan informasi yang diperolehnya pada saat itu Polda Jabar tidak menemukan tindakan perbuatan melawan hukum.
"Namun, setelah proses berjalan, ada hasil audit dari BPK. Maka, itu yang kita tindak lanjuti," tuturnya.
Disinggung terkait penanganan kasus Keboncau-Kudangwangi yang memakan waktu cukup lama serta sempat dikawal sebanyak enam Kajari Sumedang (3 kajari definitif dan 3 plt), Wayan menjelaskan, penetapan tersangka untuk dua orang, disidik pada tahun 2021.
Kemudian, lanjut Wayan, keduanya menjadi tersangka pada April 2022. Dan kini telah ditahan.
“Yang sudah ditahan itu yakni AD, dan HH yang juga sekarang mulai disidangkan. Kemudian yang empat orang tersangka itu, ditetapkan kemarin, 13 September 2022,” kata dia.
"Keempat tersangka gelombang kedua, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang), BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US selaku pelaksana proyek,” imbuhnya.
Baca Juga: PDI Perjuangan Jabar Gelar Lomba Inovasi Menu Berbasis Pangan Lokal
Sementara itu, Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu, S.KOM, SH, MM mengaku akan mengawal proses penyidikan yang sekarang.
"Tentunya kita terus kawal ya. Nah kita lihat, apakah prosesnya akan sama seperti sebelum-sebelumnya yang memakan waktu lama?," ujarnya.
Richard menyampaikan, US sering dimintai keterangan dan berulang-ulang dan pemeriksaan pun pernah sampai subuh (dini hari), luar biasa.
“Klien kami sudah sering dimintai keterangan. Penanganan kasus tersebut cukup alot, sejak Februari 2021 sampai sekarang,” tuturnya.
"Luar biasa, jika perkaranya pun sempat dikawal sebanyak enam Kajari Sumedang,” imbuh Richard.