Sidang Banding Digelar Tapi Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan, Apa Keputusannya?

Suara Cianjur

Senin, 19 September 2022 | 10:28 WIB
Sidang Banding Digelar Tapi Ferdy Sambo Tidak Dihadirkan, Apa Keputusannya?
Prose persidangan kode etik terhadap tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (Foto Istimewa - YouTube/Polri TV Radio)

SuaraCianjur.id- Sidang bandung putusan pemecatan Ferdy Sambo di sidang kode etik, tidak dihadiri oleh pelanggar.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan, Ferdy Sambo tidak hadir ataupun pendampingnya.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi, di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengagendakan sidang bandung utnuk Ferdy Sambo pada hari Senin (19/9/2022) ini pukul 10.00 WIB. Jenderal bitnang tiga langsung memimpin jalannya sidang bandung kali ini.

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7/2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022, di mana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi juga menjelaskan, sidang bandung ini menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” terang Dedi.

Sesuai dengan Perpol Nomor 7/2022 pasal 81 ayat (2), bahwa penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah diputuskan.

Menurutnya dari informasi awal yang diperoleh putusan atas sidang bandung dari Sambo bakal diputuskan pada hari yang sama.

baca juga

“(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” terangnya.

Ferdy Sambo adalah dalang dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tak hanya itu dirinya juga turut menjadi tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik pada hari Kamis (25/8) lalu, dan dalam keputusan sidang etik tersebut, Sambo dipecat dari kepolisian dan dia menyatakan banding, sesuai haknya sebagaimana diatur dalam pasal 69 Perpol Nomor 7/2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tiba-tiba Minta Maaf, Bilang Pihak Keluarga Bilang Sudah Capek

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Tiba-tiba Minta Maaf, Bilang Pihak Keluarga Bilang Sudah Capek

Cianjur | Minggu, 18 September 2022 | 15:01 WIB

Sosok Ipda Arsyad yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J, Anak dari Anggota DPR RI?

Sosok Ipda Arsyad yang Pertama Datang ke TKP Pembunuhan Brigadir J, Anak dari Anggota DPR RI?

Cianjur | Minggu, 18 September 2022 | 12:35 WIB

Berputar dan Penuh Drama, Kuasa Hukum Ungkap Keluarga Brigadir J Letih dan Kecewa: Sudah Sampai Sini Saja

Berputar dan Penuh Drama, Kuasa Hukum Ungkap Keluarga Brigadir J Letih dan Kecewa: Sudah Sampai Sini Saja

Cianjur | Sabtu, 17 September 2022 | 14:34 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×