SuaraCianjur.id- Persidangan pembunuhan berencana terhadap tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dijadwalkan dimulai pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim persidangan sudah ditunjuk. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim di persidangan nanti.
Kini kasus pembunuhan berencana terhadao Brigadir J alis Yosua Hutabrat memasuki babak yang baru.
Sejumlah terdakwa yang akan menjalani sidang di antaranya Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Kuat Maruf.
Melansir dari Suara.com, harta kekayaan yang dimiliki oleh Wakil Ketua PN Jaksel bernama Wahyu Iman seperti yang tertera dalam situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, disebutkan mencapai Rp 12.009.356.307.
Wahyu melaporkan harta kekayaannya itu untuk periodic tahun 2021 di tanggal 4 Januari 2022.
Harta ini dimiliki oleh Wahyu dimiliki sebelum dirinya memimpin persidangan Ferdy Sambo cs.
Adapun rincian harta yang dimiliki Wahyu yakni berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah wilayah.
Adapun wilayah tersebut seperti Jakarta Pusat, Batam dan Semarang. Totalnya mencapai Rp 7.900.000.000.
Baca Juga: Pantas Saja Sosok Musafir Joko Kendil Cepat Berpindah Kota, Netizen Pergoki Naik Macan Besi Alias
Tak hanya itu, alat transportasi yang dimiliki leh Hakim Wahyu berupa sebuah unit mobil merk Toyota Fortuner tahun 2016 seharga Rp350 juta. Lalu Motor Honda Vario tahun 2016 seharga Rp8 juta.
Untuk harga bergerak lainnya Wahyu memiliki total seniali Rp1.935.000.000. Kas dan setara kas Rp209.809.219, harta lainnya Rp 2.300.000.000.
Sementara untuk hutang dirinya memiliki nilai sebesar Rp.693.452.912.
![Kejari Jaksel serahkan berkas pembunuhan Brigadir J ke PN Jaksel, berkas ferdy sambo [Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/10/10/1-kejari-jaksel-serahkan-berkas-pembunuhan-brigadir-j-ke-pn-jaksel-berkas-ferdy-sambo.jpg)
Berkas perkara dan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Kemudian berkas dakwaan dari pihak Jkasa sudah diberikan kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembunuhan berencana ini diotaki oleh Ferdy Sambo dan menyeret beberapa nama yang terlibat.
Tak hanya itu para terdakwa dalam kasus obstruction of justice pun turut akan disidang. Mereka adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.