SuaraCianjur.id - Seorang alumni Universitas Gajah Mada (UGM), dikabarkan menyampaikan pesan kepada Ahmad Khozinudin, pengacara penggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
Adapun isi pesannya itu, menyinggung soal mantan rektor UGM yang diangkat jadi menteri dan kepala BMKG.
"Isi pesannya: saya sebagai salah seorang alumni merasa malu kalau UGM tidak ikut menyelesaikan masalah ini. Apa dikarenakan mantan rektornya diangkat jadi Menteri dan Kepala BMKG ...???," kata Ahmad mengutip pesan tersebut seperti dilansir dari Wartaekonomi--jaringan Suara.com
Ahmad menegaskan jika saat ini, dugaan ijazah palsu presiden Jokowi, sudah menjadi perbuatan melawan hukum.
"Ijazah palsu Jokowi saat ini sudah menjadi objek perkara perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di lembaga pengadilan dengan perkara nomor : 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Ahmad menjelaskan soal beredarnya foto dan video Jokowi tengah bernostalgia dengan kawan-kawan kuliahnya saat acara Dies Natalies UGM, tidak dapat menggugurkan proses hukum saat ini.
"Jadi proses hukum yang telah ditempuh klien kami Saudara Bambang Tri Mulyono tidak dapat dibantah atau dibatalkan melalui proses diluar pengadilan, baik melalui pernyataan Tenaga Ahli KSP Irfan Ade Pulungan, komentar Staf Ahli Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, apalagi hanya dengan video dies natalies UGM yang dihadiri Presiden Jokowi,"
"Seluruh argumentasi yang membela Jokowi, baik yang menegaskan Jokowi memiliki ijazah asli, atau Jokowi pernah menjadi mahasiswa hingga seorang alumni UGM, semuanya tidak bernilai sepanjang tidak disampaikan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum. Sebab, Majelis Hakim hanya akan memeriksa bukti-bukti yang dihadirkan di pengadilan, dan hanya mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan," paparnya.
Sumber : SuaraBekasi.id
Baca Juga: Pengacara Haris Minta Polisi Autopsi Jenazah dan Cek Korban Luka Tragedi Kanjuruhan