SuaraCianjur.Id - Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Rabu (12/10/2022) malam.
Awalnya, Rizky Billar diagendakan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/10/2022) namun dirinya meminta untuk dipercepat.
Setelah menjalani 8 jam pemeriksaan sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya status Rizky Billar dinaikan menjadi tersangka.
Polisi telah mendapatkan lebih dari dua bukti yang membenarkan aksi penganiayaan Rizky Billar kepada sang istri, Lesti Kejora.
Kombes Pol Endra Zulpan, Kabid Humas Metro Jaya lewat jumpa pers menyatakan alat bukti tersebut diantaranya keterangan korban,keterangan saksi,foto dan juga hasil visum.
"Dalam hal ini kita telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Sehingga langkah-langkah ini, status yang bersangkutan naik menjadi tersangka. Kemudian acara kita lanjut dari penyidik malam hari ini juga ya, akan dilakukan pemeriksaan kepada saudara Muhammad Rizki sebagai tersangka," ungkap Endra Zulpan pada Rabu (12/10/2022) malam.
Ia juga sempat menyampaikan bahwa Lesti Kejora menyatakan jika suaminya tersebut telah melakukan KDRT sebanyak sepuluh kali sejak tahun lalu. Sehingga KDRT ini bukan yang pertama kali dialaminya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar dihadirkan dalam jumpa pers dengan menggunakan baju tahanan berwana oranye.
Hingga berita ini dimuat, belum ada pernyataan dari Lesti Kejora untuk berdamai atau tidak dengan suaminya tersebut.
Baca Juga: Pakai Baju Tahanan Rizky Billar Nampak Kesal