SuaraCianjur.id- Ronny Talapesy yang bertindak sebagai kuasa hukum untuk tersangka Bharada E, membantah pernyataan yang mengklaim Ferdy Sambo tidak memberikan perintah menembak Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebelumnya Kuasa Hukum Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah menyatakan kalau kliennya tidak pernah memerintah penembakan ke Brigadir J.
Secara tegas Ronny pun membantah hal itu dan menyebut kalau Sambo memang menyuruh anak buahnya untuk menembak.
Menurutnya tidak ada perintah seperti yang disampaikan oleh Febri sebagai kuasa hukum Sambo untuk menghajar Brigadir J oleh Bharada E.
"Iya dari keterangan klien saya menyampaikan bahwa perintahnya adalah perintah tembak. Iya (perintahnya tembak), iya bukan hajar-hajar," ucap Ronny seperti mengutip dari tayangan di Kompas Tv, seperti dilihat pada hari Jumat (14/10/2022).
Menurut Ronny, Ferdy Sambo sejak awal saat rekonstruksi kasus memang kerap membantah soal apa yang telah disampaikan oleh Bharada E. Hanya saja menurutnya semua kebenaran berbasis data dan bukti. Jadi jika memang Ferdy Sambo itu mengelak maka diminta untuk mencari barang bukti yang mendukung hal itu.
"Sebenarnya kita tidak kaget karena kan waktu rekonstruksi juga dari pihak saudara FS membantah apa yang disampaikan oleh klien saya (Bharada E), tapi silahkan saja itu haknya dari tersangka nanti kita uji di pengadilan,” terang Ronny.
Jadi menurutnya, dari pembuktian yang lain akan dicocokan dengan alat bukti yang lain.
"Pastinya begini yang perlu kita sampaikan bahwa, klien saya konsisten menyampaikan fakta yang terjadi. Karena klien saya (Bharada E) merupakan saksi kunci yang membuka terang kasus ini," jelas Ronny.
Baca Juga: Jabatan Irjen Pol Teddy Minahasa Berbelok Arah ke Yanma, Karir Diujung Jurang PTDH Akibat Narkoba
Apalagi Bharada E yang mengajukan diri dan bersedia untuk menjadi Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ketika diterimanya status sebagai JC itu, ada syarat yang sangat ketat oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK). Mereka melakukan akses dan mereka menguji keterangan dari calon JC ini," jelas Ronny.
Dirinya yakin Bharada E sudah teruji dengan konsistensinya dalam keterangan.
"Kalau kita flashback begini, klien saya ini yang mengungkap dan akhirnya terbukalah apa yang terjadi. Dan diikuti dengan alat bukti yang lain kemudian keterangan saksi yang lain berubah juga mengikuti. Nanti detailnya kita buka di pengadilan," terang Ronny.
Bharada E sendiri sangat paham dengan posisinya yang menyandang sebagai status JC. Ronny juga menyampaikan, secara prinsip kliennya tak akan berupaya untuk menyelamatkan diri.
Menurut Ronny yang paling penting adalah bagaimana cara untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.