"Filosofi dari undang-undang perlindungan saksi dan korban, ketika salah satu pelaku membuka dan menyampaikan apa yang terjadi. Kemudian bekerja sama dengan penyidik, kemudian nanti bekerja sama menyampaikan di pengadilan, nah harusnya ini kan menjadi pertimbangan," terang Ronny.
Secara tegas Ronny menyataan kalau Ferdy Sambo memang memberikan perintah untuk menembak Brigadir J kepada Bharada E.
"Ya kami tetap konsisten bahwa klien saya sampaikan adalah perintah tembak. Nah kalau seandainya dari rekan-rekan dan tim penasehat Ferdy Sambo menyampaikan berbeda, ya nanti kita uji di pengadilan," kata Ronny menegaskan kembali.