SuaraCianjur.id- Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dimulai pada hari Senin ( 17/10/2022) besok.
Persidangan dilakukan dalam ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang besok akan menjadi babak baru mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Tak hanya itu argumen para tersangka diantaranya Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer (RE) atau Bharada E sebagai eksekutor yang katanya disuruh untuk menembak Brigadir J, akan diungkap.
Sebagai kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengklaim kalau kliennya itu tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Berkas dakwaan dari kejaksaan, Ferdy Sambo meminta Bharada E untuk menghajar Brigadir J bukan menembak.
"FS memerintahkan 'Hajar Chard' tapi yang terjadi justru penembakan terhadap Brigadir J," kata Febri seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (16/10/2022).
Seketika itu menurut Febri, Ferdy Sambo kemudian panik ketika Bharada E melepaskan tebakan kea rah Brigadir J hingga tewas terkapar. Bahkan mantan Kadiv Propam Polri itu sempat untuk memanggil ambulan.
"FS panik saat Richard (Bharada E) justru menembak Brigadir J dan sempat juga memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans setelah penembakan terjadi," jelas Febri.
Usai kejadian tersebut kemudian Ferdy Sambo mendatangi Putri Candrawati yang sedang berada dalam kamar di lantai dua rumah Duren Tiga. Ferdy Sambo mendekap Putri supaya tidak melihat insiden yang terjadi di bawah.
Febri juga mengatakan Ferdy Sambo sempat murka ketika mendegar laporan tentang dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang.
"Kemudian memerintahkan Bripka RR mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling dan ini adalah fase pertama rangkaian peristiwa," terang Febri.
Bahrada E dan Bripka RR saat itu melihat sikap Ferdy Sambo yang menangis dan emosional.
Febri juga mengklaim kalau kepergian Ferdy Sambo dari rumah Saguling adalah untuk pergi badminton. Tapi tiba-tiba Sambo meminta kepada sopirnya untuk memundurkan mobil usai melewati rumah Duren Tiga.
Sementara itu pernyataan yang dikeluarkan oleh Febri Diansyah mendapatkan tanggapan dari Kuasa hukum Bharada E bernama Ronny Talapessy.