SuaraCianjur.id – Lesti Kejora dan Rizky Billar menandatangani poin-poin penyelesaian perdamaian di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar yang awalnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), kini mendapatkan pengampuna dari sang istri dengan mencabut laporannya.
Lesti Kejora memilih berdamai lantaran sang suami ttelah meminta maaf secara langsung kepadanya dan keluarga, serta masa depan anak pun jadi bahan pertimbangan utama perdamaian ini.
Untuk memastikan Rizky Billar tidak mengulangi lagi perbuatannya, dan tidak ada tuntuntan secara pidana maupun perdata dari kedua belah pihak, Lesti Kejora dan Rizky Billar akhirnya membuat perjanjian perdamaian.
“Pasal 1
Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Bagikan Surat Cinta Untuk Orangtua yang Anaknya Sedang Mondok
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHA KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
e.PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARAH PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya,”
Poin-poin penyelesaian perdamaian tersebut dibuat untuk meyakinkan semua pihak agar tidak terjadi lagi tindakan-tindakan yang tak diinginkan.