SuaraCianjur.id- Sidang perdana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, membacakan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan itu, terungkap kalau Ferdy Sambo sempat panik dan marah, karena rekaman CCTV yang berada di sekitar rumahnya diserahkan oleh anak buahnya ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo memerintahkan kepada anka buahnya di waktu tiga hari usai penembakan terhadap Brigadir J tepatnya tanggal 11 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo disebut dalam dakwaan tersebut memberikan perintah kepada Chuck Putranto untuk kembali mengambil rekaman CCTV.
“'CCTV di mana?' dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?'," ucap JPU dalam pembacaan dakwaan seperti yang dilihat dari Youtube Polri TV, Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum melanjutkan bacaan berkas dakwaan itu .
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'. Kemudian dijawab lagi sama saksi Chuck Putranto 'sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'," begitulah dalam surat dakwaan tersebut.
Usai mendengar jawaban itu Ferdy Sambo diaktakan marah dan berkata tidak memerintahkan kepada anak buahnya untuk menyerahkan rekaman CCTV tersebut.
Kemudian Ferdy Sambo meminta kepada Chuck utuk kembali mengambil kembali rekaman CCTV.
Baca Juga: Terungkap! Sikap Acuh Putri Candrawathi Usai Penembakan Brigadir J, Sempat Lakukan Ini
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dan berkata 'kamu ambil CCTV, kamu copy dan kamu lihat isinya'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab'," begitulah kata JPU.
Saat itu Chuck hanya menjawab dengan singkat "siap jenderal".
Lantas perintah itu dilakukan dan meluncur ke Polres Jakarta Selatan. Kemudian bertemu dengan penyidik dengan maksud untuk membawa kembali DVR CCTV yang sudah diserahkan tersebut. CCTV itu masih terbungkus plastik hitam, kemudian disimpan.
Dalam hal ini Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Ada juga terdakwa lainnya dalam perkara ini seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Mereka dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman delapan hingga 10 tahun penjara.