SuaraCianjur.id- Kuat Maruf diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari Senin (17/10/2022).
JPU ketka membacakan surat dakwaan tersebut menyampaikan kalau Kuat Maruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo.
JPU awalnya mengatakan pada pukul 17.12 WIB, Kuat Maruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Ferdy Sambo, saat itu berada di rumah dinas Kadiv Propam Polri, yang terletak di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Om dipanggil Bapak sama Yosua (Brigadir J)," begitu kata Kuat Maruf dalam berkas dakawaannya yang dibacakan oleh JPU, seperti dilihat dalam kana Youtube Polri TV,
Bripka Ricky Rizal menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah, buat memberitahu kalau dirinya dipanggil Ferdy Sambo.
Perintah itu kemudian membuat Brigadir J yang tak menyimpa rasa curiga apapun akhirnya ikut untuk masuk ke dalam rumah, menghadap Sambo.
Usai memanggil Bripka Ricky Rizal, lalu Kuat Maruf sempat membawa pisau ketika mengawal Brigadir J ke hadapan mantan atasannya itu.
Kuat Maruf membawa pisau untuk berjaga-jaga, kalau Brigadir J melakukan perlawanan.
Baca Juga: Paniknya Ferdy Sambo Hingga Naik Pitam saat Anak Buah Serahkan CCTV ke Polres Jakarta Selatan
"Saksi Kuat Maruf masih membawa pisau dalam tas selempangnya, untuk berjaga-jaga apabila terjadi perlawanan dari korban Yosua," kata JPU dalam persidangan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa kemudian ada dua anggota haim yakni Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.