SuaraCianjur.id- Sidang dakwaan bagi terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Sidang Bharada E dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Menurut Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan kalau surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sudah cermat dan tepat.
"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat dan kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," terang Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022) seperti mgnutip dari Youtube POLRI TV.
Dalam berkas dakwaan tersebut disebutkan kalau hati Bharada E tergerak untuk mengikuti rencana dari Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J. Kesiapan Bharada E menjadi jadi eksekutor, karena mendengar cerita atas dugaan pelecehan teradap Putri Candrawathi di Magelang.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'. Diucapkannya dengan tegas karena emosinya mendidih terhadap Korban Brigadir J,” kata Jaksadi persidangan.
JPU mengatakan, awalnya Ferdy Sambo memang memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) dan memberikan perintah utnuk mengeksekusi Brigadir J. Tapi permintaan Sambo itu ditolak dengan alasan kalau mentalnya tidak kuat.
Kemudan Ferdy Sambo memerintahkan kepada Bripka RR untuk memanggil Bharada E. Sambo menjelaskan soal dugaan pelecehan yang menimpa Putri Candrawathi diduga dilakukan oleh Brigadir J pada saat di Magelang, hari Kamis tanggal 6 Juli 2022 lalu.
"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," terang JPU.
Baca Juga: Perintah Putri Candrawathi Letakan Tentengan Bharada E di Kamar Pribadi Ferdy Sambo
Usai mendengar Bharada E siap untuk menerima perintah dari Ferdy Sambo, dirinya lantas menerima amunisi berupa satu kotak peluru.
Ferdy Sambo menyiapkan satu kotak peluru 9 mm untuk Bharada E. Saat itu diketahui Bharada E menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api jenis Glock 17.
Pada saat pemberian amunisi itu, turut disaksikan oleh istrinya Putri Candrawathi.
"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan satu kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," ungkap Jaksa.
Kemudian Ferdy Sambo juga turut meminta kepada Bharada E agar menambahkan amunisi itu ke senjata Glock 17 miliknya. Ketika itu menurut JPu dalam berkas dakwaannya hanya ada delapan butir peluru, dalam senjata milik Bharada E.
"Saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi tujuh butir peluru 9 mm ditambah menjadi delapan butir peluru 9 mm. Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya, untuk mengikuti permintaan dari terdakwa Ferdy Sambo," terang JPU.