SuaraCianjur.id - Jaksa penutut umum, bacakan dakwaan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopriyansah Yosua Hutabarat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Pada dakwaan jaksa, Bharada E menyatakan siap saat ia diperintahkan untuk eksekusi Brigadir J.
“Terdakwa (Bharada E) Richard Eliezer menyatakan kesediaannya dengan berkata 'Siap Komandan!' yang diucapkan dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU dikutip dari Antara, Selasa (18/10/2022).
Setelahnya, Bharada E diminta Ferdy Sambo menambah amunisi pada managize senjata api merk Glock 17 Nomor Seri MPY851.
Jaksa menyebutkan, Bharada E telah mengetahui tujuan pengisian peluru tersebut digunakan untuk menembak Brigadir J.
“Lalu saksi Ferdy Sambo berkata lagi kepada terdakwa Richard Eliezer dengan menyatakan peran terdakwa adalah untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sementara saksi Ferdy Sambo akan menjaga terdakwa Richard, karena kalau saksi Ferdy Sambo yang menembak dikhawatirkan tidak ada yang bisa menjaga semuanya,” kata JPU.
Pada surat dakwaan, perintah Ferdy Sambo ke Bharada E tembak Brigadir J, disampaikan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
Ferdy Sambo kala itu merencanakan eksekusi Brigadir J bersama Bharada E. Saat bersamaan, rencana itu juga didengar dan diikuti oleh Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo mengkondisikan Bharada E jika sewaktu-waktu ada yang bertanya kepada dirinya. Bharada E diminta menjawab alasannya sedang melakukan isolasi mandiri.
“Ferdy Sambo mengatakan kepada terdakwa Richard Eliezer jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman),” kata JPU.
Atas perintah itu, kata JPU, Bharada E mengangguk menjawab instruksi Ferdy Sambo sebagai tanda setuju atas kehendak Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir J, di mana Putri Candrawathi juga ikut terlibat dan mendengar.
Di surat dakwaan juga, sesampai di rumah dinas Duren Tiga sebelum penembakan terjadi, Bharada E naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan.
“Terdakwa Richard Eliezer justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata JPU.(*)
Sumber : Antara
Artikel ini telah tayang di Suara.com berjudul: 'Siap Komandan!' Jawaban Bharada E saat Diperintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J