SuaraCianjur.id - Selebgram Denise Chairesta dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dugaan pelanggaran UU ITE karena membuat video parodi tentang pengacara Elidanetti di TikTok.
Tindakan Denise Chairesta memparodikan pengacara Elidanetti, membuat geram pelapor. Pasalnya, anak pengacara Elidanetti mendapat ledekan dari parodi yang di buat Denise Chairesta.
Pengacara Elidanetti awalnya enggan merespon tindakan Denise Chairesta tersebut. Namun setalh anaknya diperolok-olok, ia memilih laporkan Denise Chairesta ke kepolisian.
"Anak saya telepon, bilang sambil nangis, dia dipermalukan di kantor karena mamanya seperti ini," kata Elidanetti sambil menunjukkan salah satu video parodi buatan Denise Chariesta.
Elidanetti semula membuat laporan polisi terhadap Denise Chariesta di Polda Metro Jaya, Jakarta. Namun oleh penyidik, perkara dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Anak saya psikisnya down sampai enggak mau kerja, enggak mau keluar rumah juga selama tiga minggu," ucap Elidanetti seraya menahan tangis.
Adapun Elidanetti telah laporkan Denise Chairesta pada bulan lalu. Saat ini proses penyelidikan terakit laporannya masih dalam pemeriksaan kepolisian.
Dalam laporan Elidanetti, Denise Chariesta dikenakan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE tentang mengubah dokumen informasi elektronik milik orang lain tanpa izin.
Pelanggaran atas pasal tersebut dikenakan jerat hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 48 UU ITE sebagai berikut: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(*)
Sumber : Suara.com
Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul : Parodikan Pengacara Rekan Razman Nasution, Denise Chariesta Dilaporkan ke Polisi