Kapolres Cianjur Beberkan Cara Sadis Pelaku Eksekusi Warga Blora yang Sebar Video Hubungan Badan Sesama Jenis

Suara Cianjur

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Kapolres Cianjur Beberkan Cara Sadis Pelaku Eksekusi Warga Blora yang Sebar Video Hubungan Badan Sesama Jenis
Tersangka pembunuhan terhadap seorang korban yang menyebar video hubungan intim sesama jenis. (Foto Veronika)

SuaraCianjur - Beberapa waktu lalu warga Jangari di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur dibuat geger dengan temuan jasad tanpa identitas dalam karung. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu (15/10).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Cianjur ternyata diketauhi kalau mayat tersebut bernama Saepudin Mulyana (28). Dia warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Berdasarkan penyelidikan Polres Cianjur, terungkap Saepudin adalah korban dari pembunuhan berencana yang dilakukan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akbar Pamungkas, Dayu, dan Dadan Supriatna.

Motifnya dibongkar Polisi. Mereka tega melakukan pembunuhan itu lantaran sakit hati, usai video hubungan sesama jenis adiknya dengan korban diseberluaskan ke media sosial tanpa persetujuan.

“Motif utama pelaku ini karena sakit hati video hubungan badan sesama jenis antara adiknya dengan korban malah disebarluaskan di media sosial,” terang Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, Jumat (21/10/2022).

“Karena merasa itu bentuk pencemaran nama baik adiknya, maka tersangka segera menghubungi korban dan membuat janji temu pada Rabu (12/10/2022) lalu,” sambungnya.

Awalnya tersangka mengajak korban bertemu, hanya untuk sekedar bertanya tujuan korban menyebarkan video asusila yang berkaitan dengan adiknya itu.

“Tapi waktu itu korban malah kasih alasan yang bikin tersangka marah, makanya reflek langsung dicekik hingga tak sadar diri. Sehabis itu korban langsung diikat dan dibuang ke area sungai di Mande,” papar Doni.

Sedangkan menurut kesaksian tersangka, Dadan Supriatna, dirinya sakit hati dan marah karena bukan hanya dipermalukan tapi adiknya juga diperas dan diancam korban.

baca juga

“Adik saya dimintain uang Rp2 juta sama korban, kalo tidak katanya video akan disebar. Adik saya gak bayar dan akhirnya video dia sebar di media sosial tanpa sepengetahuan adik saya sendiri,” jelas Dadan.

“Kalau untuk video itu dibuat di rumah adik saya pas rumah lagi kosong,” imbuhnya.

Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap Kasus Arisan Online Bodong di Cianjur, Begini Modusnya

Terungkap Kasus Arisan Online Bodong di Cianjur, Begini Modusnya

Cianjur | Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:16 WIB

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus di Cianjur Tinggal Lama di Bandung

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus di Cianjur Tinggal Lama di Bandung

Cianjur | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:17 WIB

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus Karung di Cianjur Korban Pembunuhan

Jasad Pria yang Kepalanya Terbungkus Karung di Cianjur Korban Pembunuhan

Cianjur | Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:59 WIB

Terkini

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 21:30 WIB

×