SuaraCianjur.id – Perjalanan panjang Dito Mahendra laporkan selebritis sensasional Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik kini sudah terlihat hasilnya.
Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani sejak 16 Mei 2022, namun karena belum cukup bukti yang dilaporkan, Nikita Mirzani selalu lolos dari penahanan.
Selama 7 bulan terakhir Nikita Mirzani sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, sempat akan ditahan namun dirinya berhasil mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan..
Namun, berbeda dengan kondisi saat ini. Semua berkas perkara telah lengkap dan Nikita Mirzani resmi dinyatakan bersalah dan harus mendekap di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan sebelum nantinya ada putusan hukuman dari pengadilan.
Nikita Mirzani terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sempat histeris hingga berteriak karena akan ditahan, Nikita Mirzani saat ini sudah dapat menerima keadaan
"Keadaannya baik, Sejauh ini Mbak Niki punya effort luar biasa. Di blok wanita dia sudah fun," kata Dody Naksabani pada Rabu (26/10/2022).
Bahkan Nikita Mirzani proaktif melakukan kegiatan seperti para tahanan lainnya, dengan mengikuti salat Duha berjamaah dan menyulam kotak tisu.
"Tadi pagi sudah salat Dhuha bersama, kemudian menyulam kotak tisu," ungkap Dody.
Baca Juga: Baru Satu Hari Ditahan Nikita Mirzani Ikut Menyulam Kotak Tisu, Bikin Haru!
(*)