Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka

Suara Cianjur

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Nikita Mirzani Hingga Ditetapkan Menjadi Tersangka
Kronologi awal kasus penetapan Nikita Mirzani menjadi tersangka ((source : Instagram @nikitamirzanimawardi_127))

SuaraCianjur.id – Hingga saat ini, publik masih mempertanyakan kronologi awal mengapa Nikita Mirzani bisa ditetapkan menjadi tersangka secara tiba-tiba.

Berikut adalah kronologi, bagaimana artis yang kerap dipanggil Nyai Nikmir itu bisa menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, sejak Selasa (25/10/2022).

1.      Pelaporan Tindak Pencemaran Nama Baik Oleh Dito Mahendra

Nikita Mirzani sempat mengunggah di story Instagam pribadinya, pada Senin (16/05/2022) lalu, terkait dugaan aksi kekerasan berupa pemukulan dan penyekapan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.

Merasa telah menyebarkan informasi yang salah, maka Dito Mahendra balik melaporkan Nikita atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan tuduhan adanya pencemaran nama baik.

2.      Sempat Dijemput Paksa di Bulan Juni

Atas laporan Dito Mahendra, pihak kepolisian melakukan pemanggilan Nikita guna pemeriksaan lebih lanjut, hingga dirinya menerima 12 surat panggilan polisi.

Namun penjemputan paksa oleh pihak kepolisian itu sempat gagal, karena kondisi area rumah Nikita yang tidak kondusif saat dilakukan proses penjemputan.

Pada akhirnya Nikita mendatangi sendiri Mapolresta Serang pasca aksi penjemputan paksa, guna memberikan kesaksian kepada penyidik.

baca juga

3.      Ditetapkan Menjadi Tersangka pada Bukan Juli

Atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani berhasil ditetapkan sebagai tersangka. Surat penetapan dirinya itu sempat beredar di publik dengan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim.

Pasca penetapan menjadi tersangka, di bulan Juni Nikita juga sempat meminta perlindungan hukum kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

4.      Pembatalan Penahanan

Setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik, Pihak Kepolisian pada akhirnya membebaskan Nikita dari penahanan, dengan alasan pertimbangan kemanusiaan.

Dirinya hanya perlu melaksanakan wajib lapor ke Mapolresta Serang Kota.

5.      Ditahan Kembali di Rutan Serang

Pada Selasa (25/10/2022), publik dikejutkan kembali oleh berita penangkapan paksa Nikita Mirzani. Kini statusnya berubah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan ditahan di Rutan Kelas IIB.

Pihak Kejaksaan menjelaskan alasan penahanan Nikita secara tiba-tiba, karena berkas laporan dari Dito Mahendra terkait kasus pencemaran nama baik telah lengkap dan dapat diproses.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Nikita Mirzani: dari Trending di Twitter Hingga Nyinyiran Netizen

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:10 WIB

6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

6 Fakta Nikita Mirzani Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 14:09 WIB

Nikita Mirzani Histeris Saat Proses Penahanan, Sang Pengacara Beberkan Penyebabnya

Nikita Mirzani Histeris Saat Proses Penahanan, Sang Pengacara Beberkan Penyebabnya

Cianjur | Rabu, 26 Oktober 2022 | 10:50 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×