SuaraCianjur.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugat cerai suaminya Dedi Mulyadi. Ambu Anne, panggilan akbranya mengatakan ada alasan dasar kenapa ia menggugat.
Saat tergelarnya mediasi pada tahapan gugatan Ambu di Pengadilan Agama Purwakarta, Anne menyebut faktor agama menjadi dasar ia ajukan gugatan.
"Alasannya yang seperti disampaikan, tidak keluar dari peraturan perundang-undangan dan sesuai syariat islam,"kata Anne belum lama ini.
Ambu menegaskan Kang Dedi menurut dari syariat agama tersebut melakukan pelanggaran. Hal itulah yang sebabkan ia gugat cerai Kang Dedi.
"Yah jelas lah, aklau tidak melanggar saya tidak berani menggugat. (Agama) itu yang jadi mendasar. Tentu saja itu yang paling mendasar kaitan dengan agama," tegasnya.
Dilansir dari orami.co.id, yang berjudul 'Cerai Dalam Islam Hukum, Syarat Sah, Hingga Aturan Pembagian Harta dan Hak Asuh Anak' dituliskan empat pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara.
Diantaranya suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut. Keduan suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar.
Ketiga suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri. Dan terakhir, adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya.(*)
Baca Juga: 4 Kebiasaan Orang Miskin yang Perlu Kamu Tinggalkan agar Bisa Cepat Kaya