SuaraCianjur.id - Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo, banyak direkayasa. Hal itu juga terjadi pada kasus kematian Al Farid (32) di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Bengkalis, yang masih misterius.
Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Sabarudin menyebut selain Bhabinkamtibmas yang telah di proses sidang kode etik, kini mereka menyebut ada polisi lainnya yang turut merekayasa kasus kematian Farid.
Sabarudin sudah mengetahui oknum polisi lainnya itu. Diaktakannya oknum polisi itu berinisial SF dengan pangkat Bripka.
SF sendiri menurut Sabarudin, melakukan rekayasa tewasnya Farid dengan memanipulasi data pemeriksaan dalam penanganan kasus.
"Ada dugaan rekayasa kasus dalam proses penyidikan yang melibatkan oknum kepolisian berpangkat Bripka dengan inisial SF yang membuat berita acara pemeriksaan," ujar Sabarudin dikutip dari Suara.com, Minggu (30/10/2022).
Maksud Sabarudin, Bripka SF melakukan manipulasi kasus pembunuhan Farid, seperti diantaranya mengotak-atik berkas perkara yang seharusnya ada namun dibuat tidak ada.
"Jelas perbuatan ini merupakan perbuatan pelanggaran baik secara etik kepolisian maupun dalam hukum acara pidana, sehingga berdampak kepada hasil produk hukum dan akan tercipta peradilan yang sesat mengingat proses tersebut merupakan proses pro justitia," tegas Sabarudin.
Atas dugaan tersebut, pihak keluarga melalui Sabarudin meminta pimpinan Polri untuk tindak tegas adanya oknum polisi yang merekasaya kasus kematian Farid.
"Kami selaku kuasa hukum klien kami meminta kepada Kapolri, Kapolda Riau, Divisi Propam dan Irwasda Polda Riau agar menindak secara tegas oknum yang terlibat," ucapnya.
Pada berita sebelumnya, Al Farid tewas pada Mei 2022 lalu. Ia diduga dianiaya oleh sejumlah pemuda di Jembatan Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Namun, pihak keluarga malah mendapatkan informasi bahwa Al Farid meninggal karena kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal.
Pihak keluarga kemudian meminta autopsi ulang untuk jenazah Al Farid dan meminta Polsek Rupat Utara melakukan olah TKP. Olah TKP itu menghadirkan 15 orang saksi.
Saat olah TKP tersebut, pihak keluarga dan pengacara korban menemukan banyak kejanggalan dari keterangan para saksi.
Sehingga akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ini.
Belakangan, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota polisi dalam kasus ini. Oknum polisi, AH, yang berpangkat Bripka diduga kuat turut andil dalam peristiwa yang menewaskan Al Farid.