ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Terbukti Bohong di Persidangan, Benarkan Keterangan 3 Ajudan

Suara Cianjur | Suara.com

Selasa, 01 November 2022 | 11:15 WIB
ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Terbukti Bohong di Persidangan, Benarkan Keterangan 3 Ajudan
Persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menghadirkan ART dari Ferdy Sambo bernama Susi untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Bharada E. Keterangan susi berubah-ubah da;am sidang. (Foto Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Kuasa hukum dari Bahrada E yakni Ronny Talapessy mengatakan kalau ART Ferdy Sambo bernama Susi telah mencabut keterangannya.

Susi mencabut keterangannya dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Susi menjadi saksi dalam sidang pada hari Senin (31/10) kemarin.

ART dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterabgan lantaran apa yang dikatakan dalam persidangan terbukti berbohong.

"Tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau dia berbohong. Tadi dia langsung mencabut keterangannya," kata Ronny dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Ronny juga mengatakn kalau Susi membenarkan keterangan dari saksi lain yakni ajudan dari Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Prayogi Iktara Wikaton.

"Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Dadeng, kemudian Farhan, dan kemudian Prayogi," lanjut Ronny.

ART Ferdy Sambo itu bisa terancam penjara selama sembilan tahun kalau dirinya terbukti memberikan keterangan palsu.

Majelis Hakim dan Jaksa mencecar keterangan dari Susi selama sidang berlangsung, karena keterangan di sampaikan berubah-ubah dan tidak konsisten.

Ada dugaan kalau Susi berbohong. Bahkan dirinya dicurigai menggunakan alat komunikasi dalam dalam hijabnya. Termasuk Ronny Talapessy pun turut mencurigai hal itu.

"Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," kata Ronny di ruang persidangan, Senin (31/10) kemarin.

Maka Ronny mengajukan kepada Hakim, untuk bisa menjerat Susi dengan aturan yang berlaku bial terbukti melakukan kebohongan dalam memebrikan keterangan dalam sidang.

"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," kata Ronny lebih lanjut.

Sementara itu dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo bertemu dengan keluarga Brigadir J untuk pertama kalinya usai kasus kemarian Brigadir J mencuat ke publik. (*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bahasa Komando dari Susi PRT Ferdy Sambo Dianggap Tak Lazim

Bahasa Komando dari Susi PRT Ferdy Sambo Dianggap Tak Lazim

| Selasa, 01 November 2022 | 11:05 WIB

Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Siapkan Senjatan Andalan

Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Siapkan Senjatan Andalan

| Selasa, 01 November 2022 | 11:00 WIB

Benda Berdarah Milik Brigadir J Ini Dibawa ke Sidang saat Bertemu Ferdy Sambo, akan Diserahkan ke Hakim dan Jaksa

Benda Berdarah Milik Brigadir J Ini Dibawa ke Sidang saat Bertemu Ferdy Sambo, akan Diserahkan ke Hakim dan Jaksa

| Selasa, 01 November 2022 | 10:32 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB