ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Terbukti Bohong di Persidangan, Benarkan Keterangan 3 Ajudan

Suara Cianjur

Selasa, 01 November 2022 | 11:15 WIB
ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan Usai Terbukti Bohong di Persidangan, Benarkan Keterangan 3 Ajudan
Persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menghadirkan ART dari Ferdy Sambo bernama Susi untuk memberikan kesaksian bagi terdakwa Bharada E. Keterangan susi berubah-ubah da;am sidang. (Foto Tangkapan Layar Youtube Polri TV)

SuaraCianjur.id- Kuasa hukum dari Bahrada E yakni Ronny Talapessy mengatakan kalau ART Ferdy Sambo bernama Susi telah mencabut keterangannya.

Susi mencabut keterangannya dalam sidang dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E. Susi menjadi saksi dalam sidang pada hari Senin (31/10) kemarin.

ART dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu mencabut keterabgan lantaran apa yang dikatakan dalam persidangan terbukti berbohong.

"Tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau dia berbohong. Tadi dia langsung mencabut keterangannya," kata Ronny dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Ronny juga mengatakn kalau Susi membenarkan keterangan dari saksi lain yakni ajudan dari Ferdy Sambo bernama Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Prayogi Iktara Wikaton.

"Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Dadeng, kemudian Farhan, dan kemudian Prayogi," lanjut Ronny.

ART Ferdy Sambo itu bisa terancam penjara selama sembilan tahun kalau dirinya terbukti memberikan keterangan palsu.

Majelis Hakim dan Jaksa mencecar keterangan dari Susi selama sidang berlangsung, karena keterangan di sampaikan berubah-ubah dan tidak konsisten.

Ada dugaan kalau Susi berbohong. Bahkan dirinya dicurigai menggunakan alat komunikasi dalam dalam hijabnya. Termasuk Ronny Talapessy pun turut mencurigai hal itu.

baca juga

"Kesaksian saudara ini bisa memberatkan Richard," kata Ronny di ruang persidangan, Senin (31/10) kemarin.

Maka Ronny mengajukan kepada Hakim, untuk bisa menjerat Susi dengan aturan yang berlaku bial terbukti melakukan kebohongan dalam memebrikan keterangan dalam sidang.

"Izin Majelis Hakim, ini kan terkait aturan main di persidangan sesuai Pasal 30 KUHP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 KUHP tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP, 7 tahun (penjara)," kata Ronny lebih lanjut.

Sementara itu dalam sidang kali ini, Ferdy Sambo bertemu dengan keluarga Brigadir J untuk pertama kalinya usai kasus kemarian Brigadir J mencuat ke publik. (*)

Sumber: Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bahasa Komando dari Susi PRT Ferdy Sambo Dianggap Tak Lazim

Bahasa Komando dari Susi PRT Ferdy Sambo Dianggap Tak Lazim

Cianjur | Selasa, 01 November 2022 | 11:05 WIB

Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Siapkan Senjatan Andalan

Bertatap Muka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Keluarga Brigadir J Siapkan Senjatan Andalan

Cianjur | Selasa, 01 November 2022 | 11:00 WIB

Benda Berdarah Milik Brigadir J Ini Dibawa ke Sidang saat Bertemu Ferdy Sambo, akan Diserahkan ke Hakim dan Jaksa

Benda Berdarah Milik Brigadir J Ini Dibawa ke Sidang saat Bertemu Ferdy Sambo, akan Diserahkan ke Hakim dan Jaksa

Cianjur | Selasa, 01 November 2022 | 10:32 WIB

Terkini

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:15 WIB

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:06 WIB

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

5 Weton Paling Ditakuti Makhluk Halus Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:03 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:49 WIB

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:45 WIB