Dalam melancarkan aksinya, Ismail menyetor uang sebanyak Rp6 miliar ke Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Izin menyampaikan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kaltim bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara, yang berasal dari proses tanpa izin. Dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin penambangan di daerah Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara," ucap Ismail dikutip dalam video yang diunggah oleh @majeliskopi08, Sabtu (5/11) kemarin.
Ismail mengaku sudah menjadi pengepul sejak Juli 2020 sampai November 2021. Tidak ada perintah dari pimpinan untuk menjadi pengepul batu bara ilegal. Hal itu dilakukan berdasarkan inisiatifnya sendiri.
"Dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadi saya. Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebenar-benarnya atau tindakan yang saya lakukan," ungkap Ismail Bolong.
![Ismail Bolong yang sempat mengaku menyetor uang miliaran rupiah ke Kabareksrim Polri dari bisnis tambang ilegal. Namun terbaru dirinya memberikan klarifikasi terkait hal itu. [Foto:Dok Suara.com / Istimewa]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/06/1-ismail-bolong-istimewa.jpg)
Dalam keuntungan yang diperoleh dari hal itu, Ismail bisa meraup kisaran uang lima sampai 10 miliar per bulannya.
Ismail sempat mengatakan kalau dirinya menyetorkan uang ke Kabareskrim Polri sebesar Rp 6 miliar yang dibagi menjadi tiga sesi.
"Terkait dengan kegiatan yang saya lakukan saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim yaitu ke bapak Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar dan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," beber Ismail.
Ismail juga pernah memberikan sumbangan untuk Polres Bontang sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diserahkan ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruang kerjanya.
Akibatnya Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli turut angkat bicara. Melansir dari Suara.com, Ary Fadli membantah pernyataan Aiptu Ismail Bolong.
Pihaknya membenarkan kalau Ismail Bolong adalah anggota kepolisian pada awalnya. Tapi kini sudah bukan lagi bagian dari institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Ismail sudah tidak aktif lagi sebagai anggota Polri. Ary menyampaikan, kalau permintaan nonaktif Aiptu Ismail Bolong sudah dilakukan April 2022 resmi dinonaktifkan sejak bulan April 2022 lalu. (*)
Sumber: Suara.com