SuaraCianjur.id- Cerita dari seorang sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan, ketika dirinya membawa jasad Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Usai Brigadir J terkapar bersimbah darah setelah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Jalan Duren Tiga, kemudian dibawa menggunakan mobiol ambulans.
Dalam keterangannya menjadi saksi bagi terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Ahmad Syahrul mengaku sempat bingung saat itu.
Karena usai ditembak Brigadir J sempat dibawa ke Instalasi Gawat Darurat atau IGD.
Bahkan menurut Ramadhan, ketika mereka tiba di Rumah Sakit Polri, jenazah Brigadir J tak lantas langsung dibawa ke kamar mayat.
"Saat itu nggak langsung dibawa ke kamar jenazah dibawa ke IGD. Saya tanya pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu? Katanya saya juga nggak tau mas. Saya ikuti arahan," jelas Ahmad Syahrul Ramadhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
![Bharada E saat duduk di kursi persidangan kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. Agenda sidang akan digabungkan dengan terdawak Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf [Foto: Dok. Suara.com - Arga]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/07/1-penampakan-bharada-e-duduk-di-kursi-persidangan-kasus-brigadir-j-di-pn-jakarta-selatan-suaracomarga.jpg)
Dalam sidang juga turut ditampilkan video ketika iring-iringan ambulan dikkawal dengan menggunakan mobil dari Provost dari Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam keterangannya di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sopir ambulans ini mengaku, ada anggota yang turut ikut dalam kendaraannya.
"Ada mobil Provos Pajero saya di belakangnya Lalu ada anggota Provos turun. Nanya kamu sama siapa Mas? Saya sendiri. Akhirnya saya ditemani di dalam mobil. Akhirnya saya jalan," terang Ramadhan.
Baca Juga: Astaga Gedung Balai Kota Bandung Dilahap si Jago Merah, Upaya Damkar Taklukan Api
Adapun para saksi itu yakni Rojiah alias Jiah sebagai PRT Ferdy Sambo, Sartini sebagai PRT Ferdy Sambo, Anita Amalia Dwi Agustin sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Bimantara Jayadiputro dari pegawai provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Viktor Kamang sebagai Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.
Termasuk saksi lainnya ada Tjong Djiu Fung alias Afung sebagai seorang pengusaha CCTV, Raditya Adhiyasa sebagai pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas swab di Smart Co Lab, Novianto Rifai staf pribadi Ferdy Sambo, dan Sadam sebagai sopir Ferdy Sambo.
![Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf ketika memasuki ruang persidangan. LPSK turut menyoroti soal rencana hakim menggabungkan sidang Bharada E dengan 2 terdakwa. [Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan/aww]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/06/1-terdakwa-ricky-rizal-dan-kuat-maruf-di-sidang.jpg)
Sementara itu terkait dengan keputusan Majelis Hakim persidangan yang menggabungkan agenda sidang antara Bharada E, dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuar Maruf sempat mendapatkan tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, lebih baik sidang Bharada E yang saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) bisa dipisah dengan kedua terdakwa lainnya.
"Memang sebaiknya dipisah, tetapi kita kan tidak bisa mencampuri urusan persidangan. Jadi jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim, mungkin ada agenda tersendiri ada rencana tersendiri dari majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi,” kata Edwin seeprti dikutip dari tayangan Kompas TV di Youtube, Minggu (6/11).
Menurut Edwin dengan disatukannya persidangan antara Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk mencari tahu atau mengorek kebenaran yang bisa dipercaya.