12 Orang Saksi Hadir Jadi Saksi Buat Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, Ada Karyawan Bank Hingga Provider

Suara Cianjur Suara.Com
Senin, 07 November 2022 | 11:11 WIB
12 Orang Saksi Hadir Jadi Saksi Buat Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf, Ada Karyawan Bank Hingga Provider
Foto: Dok. Suara.com - Arga

SuaraCianjur.id- Sebanyak 12 orang saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabrat akan dihadirkan dalam ruangan sidang.

Para saksi akan memberikan keterangan terhadap para terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Agenda sidang mereka disatukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membawa 12 saksi ini kedalam sidang untuk mendnegarkan keterangan dari mereka terhadap tiga terdakwa tersebut.

Menurut Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, saksi-saksi tersebut meliputi sopir ambulans yang mengangkut jenazah Yosua, bahkan hingga pegawai bank BNI.

"Ada 12 saksi," ucao Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022) seperti dikutip dari Suara.com.

Adapun para saksi itu yakni Rojiah alias Jiah sebagai PRT Ferdy Sambo, Sartini sebagai PRT Ferdy Sambo, Anita Amalia Dwi Agustin sebagai Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong, Bimantara Jayadiputro dari pegawai provider PT Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support, Viktor Kamang sebagai Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA.

Termasuk saksi lainnya ada Tjong Djiu Fung alias Afung sebagai seorang pengusaha CCTV, Raditya Adhiyasa sebagai pekerja lepas di Biro Paminal Divisi Propam Polri, Ahmad Syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas swab di Smart Co Lab, Novianto Rifai staf pribadi Ferdy Sambo, dan Sadam sebagai sopir Ferdy Sambo.

Sementara itu terkait dengan keputusan Majelis Hakim persidangan yang menggabungkan agenda sidang antara Bharada E, dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuar Maruf sempat mendapatkan tanggapan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, lebih baik sidang Bharada E yang saat ini berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) bisa dipisah dengan kedua terdakwa lainnya.

Baca Juga: Pemeran Video Mesum Wanita Kebaya Merah dan Pasangannya Diciduk!

"Memang sebaiknya dipisah, tetapi kita kan tidak bisa mencampuri urusan persidangan. Jadi jadi kita serahkan kepada Majelis Hakim, mungkin ada agenda tersendiri ada rencana tersendiri dari majelis hakim untuk mendapatkan atau menguji dari keterangan-keterangan saksi,” kata Edwin seeprti dikutip dari tayangan Kompas TV di Youtube, Minggu (6/11).

Menurut Edwin dengan disatukannya persidangan antara Bharada E dengan Bripka RR dan Kuat Maruf untuk mencari tahu atau mengorek kebenaran yang bisa dipercaya.

“Dengan adanya Bharada Eliezer, Ricky dan Kuat Maruf dalam satu pemeriksaan untuk dapat menguji di antara mereka itu mana yang layak dipercaya," jelasnya. (*)

Sumber:Suara.com 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI