SuaraCianjur.id - Nikita Mirzani harus mendekam dibalik jeruji besi setelah berurusan dengan Dito Mahendra, hanya karena urusan sepatu yang nilai kerugiannya hanya 17 juta rupiah.
Perkara tersebut, disampaikan sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, melalui laman Instagramnya.
"Dari ketinggian menuju Madinah, mendapat kabar kalau @nikitamirzanimawardi_172 ditahan dengan pasal berat karena kerugian jual beli sepatu hermes seharga Rp 17 juta. Astaghfirullah," tulis Fitri Salhuteru dalam unggahannya di Instagram bersama Nikita Mirzani, Senin (7/11/2022).
Dengan nilai kerugian itu, sahabat Nikita Mirzani ini menyayangkan jika Nikita Mirzani harus diperlakukan layaknya penjahat yang dijerat pasal-pasal berat.
Bahkan sahabat Nikita Mirzani ini, menyinggung aparat yang memperkarakan kasus Nikita MIrzani ini.
“Kalau saya jadi aparat tentulah malu sekali memperlakukan Nikita seperti penjahat besar,” katanya, seperti yang dilansir dari matamata.com, jaringan suara.com.
Atas apa yang menimpa Nikita Mirzani itu, Fitri mendoakan agar Nikita Mirzani dapat melalui segala rintangannya yang saat ini menerpa kehidupan Nikita Mirzani.
![Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru menyinggung aparat dalam kasus Nikita Mirzani [Rena Pangesti/Suara.com]](https://media.suara.com/suara-partners/cianjur/thumbs/1200x675/2022/11/08/1-sahabat-nikita-mirzani-fitri-salhuteru.jpg)
“Pokoknya aku doakan masalah dunia yang menimpa Niki, dapat Niki lewati selalu dengan baik. Karena, orang-orang benar itu memang selalu musuhnya (dajal) iya," ucap sahabat Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sendiri, mengaku mendapat tekanan dalam kasusnya ini. Tekanan yang dialaminya terjadi saat Nikita Mirzani, dirawat akibat syaraf kejepit yang dideritanya.
Baca Juga: Ternyata Ini Kerugain yang Bikin Nikita Mirzani Dipenjara
“Dia (Nikita Mirzani)protes atas perlakuan pihak kejaksaan yang begitu banyak sekali orangnya (yang menjaga). 'Emang saya melakukan kejahatan apa? Kok saya diperlakukan mungkin lebih-lebih dari kasusnya Pak Sambo,” kata Fitri, sahabat Nikita Mirzani. (*)